Mengenal Sederet Perbedaan SPKLU dan SPBKLU

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:14 WIB
loading...
Mengenal Sederet Perbedaan...
Terdapat sejumlah perbedaan SPKLU dan SPBKLU yang menarik untuk dibahas. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Terdapat sejumlah perbedaan SPKLU dan SPBKLU yang menarik untuk dibahas. Pada perkembangannya, istilah SPKLU ataupun SBPKLU ini mungkin masih cukup terdengar asing bagi sebagian masyarakat Indonesia.

Adapun kemunculan kedua hal tersebut mulai menyebar seiring bertambahnya keberadaan kendaraan listrik di tanah air, baik berupa sepeda motor listrik ataupun mobil listrik.

Baca juga : Ini 3 Skema Bisnis SPKLU dan SPBKLU

Berikut sederet perbedaan yang dimiliki SPKLU dan SPBKLU.

1. SPKLU

SPKLU merupakan akronim dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Dikutip dari laman Wuling, SPKLU ini memiliki berguna untuk mengisi daya baterai pada kendaraan listrik yang digunakan masyarakat.

Kemudian, pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang beroperasi, biasanya mereka menyediakan sejenis soket atau colokan yang dapat disesuaikan sesuai kebutuhan pengendara.

Secara umum, di Indonesia terdapat beberapa jenis soket colokan yang tersedia untuk kendaraan listrik. Diantaranya adalah DC Charging, AC Charging, hingga DC Charging Combo tipe CCS2.

Beralih ke waktu pengisian baterai, biasanya kendaraan listrik yang mengisi daya di SPKLU bisa membutuhkan waktu sekitar 30 sampai 90 menit agar baterainya bisa penuh.

Adapun faktor yang mempengaruhi lamanya waktu pengisian adalah jenis kendaraan listrik yang digunakan serta kapasitas baterainya.

Di tanah air, saat ini pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) diperkirakan telah membangun lebih dari 150 SPKLU yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Baca juga : Jaga Lingkungan, Sejumlah Apartemen di Jakarta Bangun SPKLU

2. SPBKLU

SPBKLU merupakan akronim dari Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum. Dikutip dari laman Kementerian ESDM, SPBKLU pertama kali diperkenalkan pada tahun 2020.

Kala itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut bahwa Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Nantinya, SPBKLU ini akan digunakan untuk menukarkan baterai pada kendaraan listrik jika sudah hampir habis. Selain itu, waktu penukarannya pun relatif sangat sebentar, yakni hanya sekitar 3-5 menit saja.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa analogi penukarannya sama dengan galon air. Jadi, ketika seseorang menukar galon kosong, nantinya dia akan diberikan yang sudah diisi. Sama halnya dengan penukaran baterai di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum ini.

Dari ulasan di atas, dapat dipahami bahwa perbedaan terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara SPKLU dan SPBKLU, yakni terkait fungsi dan waktu.

Fungsi SPKLU adalah sebagai tempat pengisian ulang baterai kendaraan listrik. Sedangkan SPBKLU merupakan tempat penukaran baterai kendaraan listrik.

Kemudian, jika pengisian baterai di SPKLU bisa memakan waktu 30-90 menit, proses penukaran baterai di SPBKLU hanya membutuhkan waktu sekitar 3-5 menit saja.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
EV dan SPKLU, Infrastruktur...
EV dan SPKLU, Infrastruktur Penting untuk Mendukung Mobilitas Rendah Emisi
Tinjauan ke Lampung,...
Tinjauan ke Lampung, Ali Masykur Musa Dorong Layanan infrastruktur EV Makin Andal
Resmikan SPKLU ke-5.000...
Resmikan SPKLU ke-5.000 di Priok, PLN Perkuat Infrastruktur Kendaraan Listrik
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Purbaya Ungkap Subsidi...
Purbaya Ungkap Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit Dimulai Juni 2026, Insentif Mobil Berapa?
INDEF GTI: Insentif...
INDEF GTI: Insentif Kendaraan Listrik Idealnya Dicabut Bertahap
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Kendaraan Listrik di...
Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak, Pramono: Kami Serius Kurang Polusi
Rekomendasi
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Berita Terkini
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved