Mengenal Sederet Perbedaan SPKLU dan SPBKLU

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:14 WIB
loading...
Mengenal Sederet Perbedaan SPKLU dan SPBKLU
Terdapat sejumlah perbedaan SPKLU dan SPBKLU yang menarik untuk dibahas. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Terdapat sejumlah perbedaan SPKLU dan SPBKLU yang menarik untuk dibahas. Pada perkembangannya, istilah SPKLU ataupun SBPKLU ini mungkin masih cukup terdengar asing bagi sebagian masyarakat Indonesia.

Adapun kemunculan kedua hal tersebut mulai menyebar seiring bertambahnya keberadaan kendaraan listrik di tanah air, baik berupa sepeda motor listrik ataupun mobil listrik.

Baca juga : Ini 3 Skema Bisnis SPKLU dan SPBKLU

Berikut sederet perbedaan yang dimiliki SPKLU dan SPBKLU.

1. SPKLU

SPKLU merupakan akronim dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Dikutip dari laman Wuling, SPKLU ini memiliki berguna untuk mengisi daya baterai pada kendaraan listrik yang digunakan masyarakat.

Kemudian, pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang beroperasi, biasanya mereka menyediakan sejenis soket atau colokan yang dapat disesuaikan sesuai kebutuhan pengendara.

Secara umum, di Indonesia terdapat beberapa jenis soket colokan yang tersedia untuk kendaraan listrik. Diantaranya adalah DC Charging, AC Charging, hingga DC Charging Combo tipe CCS2.

Beralih ke waktu pengisian baterai, biasanya kendaraan listrik yang mengisi daya di SPKLU bisa membutuhkan waktu sekitar 30 sampai 90 menit agar baterainya bisa penuh.

Adapun faktor yang mempengaruhi lamanya waktu pengisian adalah jenis kendaraan listrik yang digunakan serta kapasitas baterainya.

Di tanah air, saat ini pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) diperkirakan telah membangun lebih dari 150 SPKLU yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Baca juga : Jaga Lingkungan, Sejumlah Apartemen di Jakarta Bangun SPKLU

2. SPBKLU

SPBKLU merupakan akronim dari Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum. Dikutip dari laman Kementerian ESDM, SPBKLU pertama kali diperkenalkan pada tahun 2020.

Kala itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut bahwa Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Nantinya, SPBKLU ini akan digunakan untuk menukarkan baterai pada kendaraan listrik jika sudah hampir habis. Selain itu, waktu penukarannya pun relatif sangat sebentar, yakni hanya sekitar 3-5 menit saja.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa analogi penukarannya sama dengan galon air. Jadi, ketika seseorang menukar galon kosong, nantinya dia akan diberikan yang sudah diisi. Sama halnya dengan penukaran baterai di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum ini.

Dari ulasan di atas, dapat dipahami bahwa perbedaan terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara SPKLU dan SPBKLU, yakni terkait fungsi dan waktu.

Fungsi SPKLU adalah sebagai tempat pengisian ulang baterai kendaraan listrik. Sedangkan SPBKLU merupakan tempat penukaran baterai kendaraan listrik.

Kemudian, jika pengisian baterai di SPKLU bisa memakan waktu 30-90 menit, proses penukaran baterai di SPBKLU hanya membutuhkan waktu sekitar 3-5 menit saja.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1484 seconds (0.1#10.140)