Ini 3 Skema Bisnis SPKLU dan SPBKLU

Selasa, 21 September 2021 - 23:39 WIB
loading...
Ini 3 Skema Bisnis SPKLU dan SPBKLU
Pemerintah akan mengatur skema bisnis SPKLU dan SPBKLU. Foto/YorriFarli/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) mengatur tiga skema bisnis perizinan berusaha untuk badan usaha stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU). Keduanya, semacam SPBU untuk kendaraan jenis BBM.

Ketiga skema tersebut antara lain skema provider, skema retailer, dan skema kerja sama. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.



Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dengan peraturan ini diharapkan badan usaha dapat turut berpartisipasi menciptakan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang baik untuk perkembangan kendaraan listrik ke depannya.

"Secara garis besar skema bisnis dan perizinan berusaha untuk badan usaha SPKLU terbagi menjadi skema provider, skema retailer, dan skema kerja sama. Sementara untuk badan usaha SPBKLU hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPBKLU," ujarnya dalam webinar Mekanisme Perizinan Berusaha Infrastruktur Pengisian KBLBB, Selasa (21/9/2021).

Rida menjelaskan, skema provider berarti menyediakan tenaga listrik sendiri kemudian menjual kepada konsumen KBLBB. Untuk skema ini diperlukan penetapan wilayah usaha, IUPTL terintegrasi dan nomor identitas SPKLU.

Selanjutnya untuk skema retailer adalah dengan membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero) atau pemegang wilayah usaha lain kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri. Skema ini memerlukan penetapan wilayah usaha, IUPTL penjualan dan nomor identitas SPKLU.



"Untuk skema kerja sama, yakni sebagai mitra PT PLN (Persero) atau pemegang wilayah usaha lainnya, hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPKLU. Untuk perizinan lainnya cukup dengan perizinan milik PT PLN (Persero) atau pemegang wilayah usaha lainnya," jelas Rida.

Dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif di antaranya pemberian insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh untuk badan usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh, serta keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik serta pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk badan usaha SPKLU yang bekerja sama dengan PLN.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.140)