Ekonomi Suram di Depan Mata, Ini Jurus BI Jaga Stabilitas
Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:45 WIB
loading...
Bank Indonesia mempersiapkan sejumlah strategi memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan pemulihan ekonomi. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mempersiapkan sejumlah strategi memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan pemulihan ekonomi di tengah gejolak global akibat tingginya inflasi hingga ketidakpastian pasar keuangan. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa langkah pertama adalah dengan memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga BI7DRR tersebut untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasarannya lebih awal
"Kedua, memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dengan tetap berada di pasar sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation, melalui intervensi di pasar valas baik melalui transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian atau penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder," ujar Perry usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: BI Kerek Suku Bunga 50 Bps, IHSG Melesat 1,75% ke 6.980
Langkah ketiga dengan melanjutkan penjualan atau pembelian SBN di pasar sekunder untuk memperkuat transmisi kenaikan BI7DRR dalam meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN bagi masuknya investor portofolio asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah. Keempat, melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dengan mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84 - 94%, serta rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%.
Kemudian melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit atau Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Juga melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaran bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023," jelas Perry.
"Kedua, memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dengan tetap berada di pasar sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation, melalui intervensi di pasar valas baik melalui transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian atau penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder," ujar Perry usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: BI Kerek Suku Bunga 50 Bps, IHSG Melesat 1,75% ke 6.980
Langkah ketiga dengan melanjutkan penjualan atau pembelian SBN di pasar sekunder untuk memperkuat transmisi kenaikan BI7DRR dalam meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN bagi masuknya investor portofolio asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah. Keempat, melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dengan mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84 - 94%, serta rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%.
Kemudian melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit atau Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Juga melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaran bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023," jelas Perry.
Lihat Juga :