Resesi Mengancam, Ini Saran Pentolan Buruh Agar Tak Ada PHK Massal

Rabu, 26 Oktober 2022 - 14:45 WIB
loading...
Resesi Mengancam, Ini...
Sejumlah karyawan berjalan usai bekerja di Jakarta, Senin (24/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj
A A A
JAKARTA - Ancaman resesi global harus diantisipasi dan dimitigasi, termasuk potensi risiko terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di perusahaan.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pemerintah perlu memberikan sosialisasi kepada perusahaan mengenai ancaman resesi global.

Misalnya dengan memberi masukan opsi supaya perusahaan tidak langsung mengambil tindakan PHK massal karyawan jika terjadi penurunan produktivitas sebagai imbas penurunan konsumsi masyarakat.

Disadari salah satu konsekuensi dari adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi adalah menurunnya daya beli masyarakat. Namun jika perusahaan bisa mengatur skema kerja yang efisien, menurut Said, PHK massal bisa terhindarkan.

"Misalnya yang tadinya punya 3 shift dikurangi jadi 2 atau 1 shift, kalau itu diturunkan berarti biaya lain bisa dihemat," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (26/10/2022).



Ketika hal tersebut sudah diupayakan, langkah selanjutnya bisa ditempuh dengan merumahkan sementara karyawan, sehingga diharapkan tidak langsung mengambil keputusan PHK. "Selanjutnya bisa merumahkan sebagian karyawan, dengan itu cost bisa akan turun,” tukasnya.

Jika semua upaya bertahap tadi sudah dilakukan namun tidak membuahkan hasil, barulah PHK menjadi pilihan terakhir.

“Baru yang terakhir melakukan PHK dengan berunding dengan serikat buruh kalau upaya tadi sudah tidak bisa dilakukan. Jadi jangan langsung PHK, kita tidak setuju, dan jangan dicari-cari alasan," tandasnya.

Menurut dia, pemerintah perlu mengawasi hal tersebut, melihat kondisi dunia usaha dan memberikan arahan untuk tidak mengambil keputusan singkat untuk melakukan PHK karyawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)