Karyawan Penerima BSU Dipotong Gaji, Kemnaker Bakal Panggil Bos Waroeng SS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) bakal menindaklanjuti kasus pemotongan gaji yang dilakukan oleh Waroeng SS (Spesial Sambal) kepada karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) . Pasalnya BSU merupakan bantuan langsung yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja yang berhak menerima.
"Tentu kita akan tindak lanjuti," kata Wakil Menteri Ketenegakerjaan Kerjaan, Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal, Senin (31/10/2022).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan JSK), Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya bakal memanggil perusahaan bersangkutan terkait adanya pemotongan gaji terhadap karyawan yang mendapatkan BSU.
"Ya (akan memanggil pihak Waroeng SS)," kata Indah.
Namun demikian, Dirjen PHI dan JSK selaku pengelola anggaran BSU dengan pengawasan Ditjen Binwasnaker (Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan) belum mejelaskan, detail kapan akan dilakukan pemanggilan kepada perusahaan terkait.
"Silahkan ditanya ke Dirjen Pengawasan untuk detail teknisnya," sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dirjen Binwasnaker dan K3 belum memberikan komentar terkait adanya masalah tersebut.
Sebelumnya viral bahwa Waroeng SS yang memotong gaji pegawai yang menerima BSU sebanyak Rp300 ribu atau 50% dari total bantuan tersebut. Pemotongan gaji dilakukan untuk periode November dan Desember 2022.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur WSS (Waoreng Spesial Sambal), Yoyok itu dijelaskan alasan pemotongan gaji para karyawan penerima BSU, yaitu demi keadilan bagi karyawan lain yang tidak dapat.
"Tentu kita akan tindak lanjuti," kata Wakil Menteri Ketenegakerjaan Kerjaan, Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal, Senin (31/10/2022).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan JSK), Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya bakal memanggil perusahaan bersangkutan terkait adanya pemotongan gaji terhadap karyawan yang mendapatkan BSU.
"Ya (akan memanggil pihak Waroeng SS)," kata Indah.
Namun demikian, Dirjen PHI dan JSK selaku pengelola anggaran BSU dengan pengawasan Ditjen Binwasnaker (Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan) belum mejelaskan, detail kapan akan dilakukan pemanggilan kepada perusahaan terkait.
"Silahkan ditanya ke Dirjen Pengawasan untuk detail teknisnya," sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dirjen Binwasnaker dan K3 belum memberikan komentar terkait adanya masalah tersebut.
Sebelumnya viral bahwa Waroeng SS yang memotong gaji pegawai yang menerima BSU sebanyak Rp300 ribu atau 50% dari total bantuan tersebut. Pemotongan gaji dilakukan untuk periode November dan Desember 2022.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur WSS (Waoreng Spesial Sambal), Yoyok itu dijelaskan alasan pemotongan gaji para karyawan penerima BSU, yaitu demi keadilan bagi karyawan lain yang tidak dapat.
(akr)