Kebutuhan Tenaga Kerja Sektor Industri hingga 2024 Diproyeksi Capai 20,21 Juta Orang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi kenaikan total tenaga kerja (naker) sektor industri hingga bulan Februari 2022 menjadi 18,64 juta orang, dibanding periode Februari 2021 dengan jumlah 17.73 juta orang.
"Diperkirakan, kebutuhan tenaga kerja sektor industri pada 2024 sebesar 20,21 juta orang, atau bertambah rata-rata sekitar 682 ribu pekerja per tahun selama periode tahun 2021-2024," sebut Kepala BPSDMI Kemenperin, Arus Gunawan di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi pemberian sertifikat kompetensi kepada 33.136 tenaga kerja yang diperoleh melalui rangkaian kegiatan uji kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Arus Gunawan menerangkan adanya sertifikasi kompetensi ini dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor industri.
"Dengan demikian, diharapkan dapat memacu produktivitas dan inovasi sektor industri sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri BPSDMI Kemenperin, Tirta Wisnu Permana memaparkan, sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan sekaligus meningkatkan penghargaan perusahaan kepada tenaga kerja atas kepemilikan kompetensi tertentu.
Selain itu, dapat juga digunakan sebagai acuan dalam pengembangan SDM pada perusahaan, baik dalam penerimaan tenaga kerja, penempatan ataupun pengembangan karier pegawai.
“Kami menyadari bahwa kesadaran akan kepemilikan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja industri saat ini masih perlu terus dikembangkan. Biaya uji kompetensi bagi sebagian kalangan masih dianggap sebagai beban daripada sebuah investasi,” kata Tirta.
Oleh karenanya, pemerintah terus mendorong seluruh sektor industri agar para tenaga kerjanya memiliki sertifikat kompetensi, salah satu upayanya melalui fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja industri yang dilakukan oleh BPSDMI Kemenperin.
“Fasilitasi yang kami berikan bukan berarti memanjakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan perusahaan industri dengan subsidi dari pemerintah, namun lebih dimaksudkan sebagai stimulus agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada tenaga kerja industri lebih masif lagi,” ujar Wisnu.
"Diperkirakan, kebutuhan tenaga kerja sektor industri pada 2024 sebesar 20,21 juta orang, atau bertambah rata-rata sekitar 682 ribu pekerja per tahun selama periode tahun 2021-2024," sebut Kepala BPSDMI Kemenperin, Arus Gunawan di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi pemberian sertifikat kompetensi kepada 33.136 tenaga kerja yang diperoleh melalui rangkaian kegiatan uji kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Arus Gunawan menerangkan adanya sertifikasi kompetensi ini dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor industri.
"Dengan demikian, diharapkan dapat memacu produktivitas dan inovasi sektor industri sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri BPSDMI Kemenperin, Tirta Wisnu Permana memaparkan, sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan sekaligus meningkatkan penghargaan perusahaan kepada tenaga kerja atas kepemilikan kompetensi tertentu.
Selain itu, dapat juga digunakan sebagai acuan dalam pengembangan SDM pada perusahaan, baik dalam penerimaan tenaga kerja, penempatan ataupun pengembangan karier pegawai.
“Kami menyadari bahwa kesadaran akan kepemilikan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja industri saat ini masih perlu terus dikembangkan. Biaya uji kompetensi bagi sebagian kalangan masih dianggap sebagai beban daripada sebuah investasi,” kata Tirta.
Oleh karenanya, pemerintah terus mendorong seluruh sektor industri agar para tenaga kerjanya memiliki sertifikat kompetensi, salah satu upayanya melalui fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja industri yang dilakukan oleh BPSDMI Kemenperin.
“Fasilitasi yang kami berikan bukan berarti memanjakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan perusahaan industri dengan subsidi dari pemerintah, namun lebih dimaksudkan sebagai stimulus agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada tenaga kerja industri lebih masif lagi,” ujar Wisnu.
(akr)