Kebutuhan Tenaga Kerja Sektor Industri hingga 2024 Diproyeksi Capai 20,21 Juta Orang
Selasa, 01 November 2022 - 09:58 WIB
loading...
Diperkirakan, kebutuhan tenaga kerja sektor industri pada 2024 sebesar 20,21 juta orang, atau bertambah rata-rata sekitar 682 ribu pekerja per tahun.
A
A
A
JAKARTA - Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi kenaikan total tenaga kerja (naker) sektor industri hingga bulan Februari 2022 menjadi 18,64 juta orang, dibanding periode Februari 2021 dengan jumlah 17.73 juta orang.
"Diperkirakan, kebutuhan tenaga kerja sektor industri pada 2024 sebesar 20,21 juta orang, atau bertambah rata-rata sekitar 682 ribu pekerja per tahun selama periode tahun 2021-2024," sebut Kepala BPSDMI Kemenperin, Arus Gunawan di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Begini Kondisi Industri Perhotelan Indonesia di Tengah Pandemi
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi pemberian sertifikat kompetensi kepada 33.136 tenaga kerja yang diperoleh melalui rangkaian kegiatan uji kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Arus Gunawan menerangkan adanya sertifikasi kompetensi ini dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor industri.
"Diperkirakan, kebutuhan tenaga kerja sektor industri pada 2024 sebesar 20,21 juta orang, atau bertambah rata-rata sekitar 682 ribu pekerja per tahun selama periode tahun 2021-2024," sebut Kepala BPSDMI Kemenperin, Arus Gunawan di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Begini Kondisi Industri Perhotelan Indonesia di Tengah Pandemi
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi pemberian sertifikat kompetensi kepada 33.136 tenaga kerja yang diperoleh melalui rangkaian kegiatan uji kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Arus Gunawan menerangkan adanya sertifikasi kompetensi ini dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor industri.
Lihat Juga :