Heboh Gagal Ginjal Akut, Kemendag Atur Impor Bahan Baku Obat Sirup
Jum'at, 04 November 2022 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Didi, hingga saat ini importasi bahan kimia Propilena Glikol (HS Code 29053200) dan Polietilena Glikol (HS Code 34042000) yang digunakan sebagai bahan baku obat tidak termasuk dalam kategori lartas. Sehingga, komoditas tersebut tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kemendag.
Kini, bahan baku obat tersebut ditengarai mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.
"Hingga saat ini, importasi Ropilena Glikol dan Polietilena Glikol memang belum diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan karena komoditas tersebut tidak termasuk dalam lartas. Begitu pula dengan aturan importasi untuk bahan kimia Sorbitol (HS Code 29054400), Gliserin/Gliserol (HS Code 29054500), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Dietilen Glikol (DEG) (HS Code 29094100) juga tidak termasuk komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan," urainya.
Baca juga: Menkes: Gagal Ginjal Akut Capai 325 Kasus, 178 Meninggal Dunia
Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengungkapkan, bahan baku obat sirop yang membahayakan ginjal itu diduga karena terkontaminasi dengan produk lain saat proses impor. Terkait hal ini, BPKN tengah menelusuri lebih lanjut.
Kini, bahan baku obat tersebut ditengarai mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.
"Hingga saat ini, importasi Ropilena Glikol dan Polietilena Glikol memang belum diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan karena komoditas tersebut tidak termasuk dalam lartas. Begitu pula dengan aturan importasi untuk bahan kimia Sorbitol (HS Code 29054400), Gliserin/Gliserol (HS Code 29054500), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Dietilen Glikol (DEG) (HS Code 29094100) juga tidak termasuk komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan," urainya.
Baca juga: Menkes: Gagal Ginjal Akut Capai 325 Kasus, 178 Meninggal Dunia
Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengungkapkan, bahan baku obat sirop yang membahayakan ginjal itu diduga karena terkontaminasi dengan produk lain saat proses impor. Terkait hal ini, BPKN tengah menelusuri lebih lanjut.
Lihat Juga :