Diduga Paksa Karyawan Resign atau Ganti Rugi Rp30 Juta, Ini Kata Pendiri The Goods Dept

Jum'at, 04 November 2022 - 19:23 WIB
loading...
Diduga Paksa Karyawan Resign atau Ganti Rugi Rp30 Juta, Ini Kata Pendiri The Goods Dept
Salah satu gerai The Goods Dept. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Jagat Twitter diramaikan oleh informasi adanya paksaan dari brand ternama di Indonesia kepada 30 karyawannya untuk mengundurkan diri (resign). Jika tak melakukannya 30 karyawan itu harus membayar ganti rugi kurang lebih Rp30 juta per orang.



Informasi tersebut muncul dari salah satu akun twitter @DiahLarasati yang membuat sebuah utas mengenai masalah yang dihadapi 30 karyawan tersebut.

"LEBIH DARI 30 ORANG KARYAWAN DIPAKSA MENGUNDURKAN DIRI ATAU GANTI RUGI -+ 30jt/KARYAWAN OLEH SALAH SATU BRAND LOKAL TERNAMA," katanya dikutip, Jumat (4/11/2022).

Dari utas tersebut, banyak netizen berspekulasi bahwa pihak yang melakukan pemaksaan adalah sebuah brand ternama Indonesia, yakni The Goods Dept.

Menanggapi kabar tersebut, Founder & CEO The Goods Dept Anton Wirjono mengatakan, dirinya masih menunggu penjelasan dari pihak direksi terkait masalah itu. Anton mengaku saat ini dirinya lebih aktif di Brightspot.

"Saya lagi nunggu penjelasan dari direksi. Nanti akan ada keterangan dari direksi. Saya sekarang kan aktifnya di Brightspot, walaupun saya founder-nya (The Goods Dept). Jadi nanti mereka yang akan clarify-lah," katanya saat ditemui di Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Dia mengatakan bahwa sudah meminta pihak direksi untuk mempercepat dan menindaklanjuti masalah tersebut dan segera memberikan keterangan resmi.

"Saat ini masih dirapatkan di internal dan semuanya sudah proses itulah masih diluruskan. Saya sudah bilang (ke Direksi) musti cepat-cepat diberesin," katanya.

Sebelumnya, dari akun tersebut juga dikatakan bahwa sejumlah gaji karyawan yang mengundurkan diri gajinya tidak dibayarkan dalam satu bulan ini.



"Kami baru diinfo kami tidak akan mendapatkan gaji bulan ini. Gaji tersebut akan dipakai untuk ganti rugi hasil minus tersebut," kata akun tersebut.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1073 seconds (0.1#10.140)