Diduga Paksa Karyawan Resign atau Ganti Rugi Rp30 Juta, Ini Kata Pendiri The Goods Dept
Jum'at, 04 November 2022 - 19:23 WIB
loading...
Salah satu gerai The Goods Dept. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Jagat Twitter diramaikan oleh informasi adanya paksaan dari brand ternama di Indonesia kepada 30 karyawannya untuk mengundurkan diri (resign). Jika tak melakukannya 30 karyawan itu harus membayar ganti rugi kurang lebih Rp30 juta per orang.
Baca juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Didesak Mundur tapi Nggak Mau Berarti Amoral
Informasi tersebut muncul dari salah satu akun twitter @DiahLarasati yang membuat sebuah utas mengenai masalah yang dihadapi 30 karyawan tersebut.
"LEBIH DARI 30 ORANG KARYAWAN DIPAKSA MENGUNDURKAN DIRI ATAU GANTI RUGI -+ 30jt/KARYAWAN OLEH SALAH SATU BRAND LOKAL TERNAMA," katanya dikutip, Jumat (4/11/2022).
Dari utas tersebut, banyak netizen berspekulasi bahwa pihak yang melakukan pemaksaan adalah sebuah brand ternama Indonesia, yakni The Goods Dept.
Baca juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Didesak Mundur tapi Nggak Mau Berarti Amoral
Informasi tersebut muncul dari salah satu akun twitter @DiahLarasati yang membuat sebuah utas mengenai masalah yang dihadapi 30 karyawan tersebut.
"LEBIH DARI 30 ORANG KARYAWAN DIPAKSA MENGUNDURKAN DIRI ATAU GANTI RUGI -+ 30jt/KARYAWAN OLEH SALAH SATU BRAND LOKAL TERNAMA," katanya dikutip, Jumat (4/11/2022).
Dari utas tersebut, banyak netizen berspekulasi bahwa pihak yang melakukan pemaksaan adalah sebuah brand ternama Indonesia, yakni The Goods Dept.
Lihat Juga :