KAI Minta Eksekusi Aset di Jalan Elang Ditunda, Ini Alasannya
Jum'at, 04 November 2022 - 22:40 WIB
loading...
VP Public Relations KAI Joni Martinus (tengah). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI secara resmi telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi atas Putusan Nomor 1741 K/Pdt/2022 jo. 273/Pdt/2021/PT.Bdg jo. 65/Pdt.G/2020/PN.Bdg terkait eksekusi aset KAI di Jalan Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung.
Permohonan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum KAI kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa 25 Oktober 2022 lalu.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI.
Pihaknya berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas.
“Saat ini KAI sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. KAI yakin bahwa aset tersebut adalah aset perusahaan sebagaimana bukti kepemilikan yang sah dimiliki perusahaan,” tegas Joni dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Kereta Cepat Bikin Jakarta-Surabaya Ditempuh Hanya 4 Jam, Begini Rencana Menhub
Joni menjelaskan, aset seluas 76.093m2 yang akan di eksekusi tersebut dimiliki KAI bermula dari adanya tukar guling aset antara KAI dengan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 1951.
Permohonan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum KAI kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa 25 Oktober 2022 lalu.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI.
Pihaknya berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas.
“Saat ini KAI sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. KAI yakin bahwa aset tersebut adalah aset perusahaan sebagaimana bukti kepemilikan yang sah dimiliki perusahaan,” tegas Joni dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Kereta Cepat Bikin Jakarta-Surabaya Ditempuh Hanya 4 Jam, Begini Rencana Menhub
Joni menjelaskan, aset seluas 76.093m2 yang akan di eksekusi tersebut dimiliki KAI bermula dari adanya tukar guling aset antara KAI dengan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 1951.
Lihat Juga :