Heboh Iklan Susu Formula, Pelaku Industri Dianggap Sudah Taat Aturan

Rabu, 09 November 2022 - 20:58 WIB
loading...
Heboh Iklan Susu Formula,...
Isu iklan susu formula kembali menghangat. Foto/Ilustrasi/SiccaDania
A A A
JAKARTA - Isu susu formula kembali menghangat setelah Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN ) berencana menyurati Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyetop iklannya di TV nasional. BPKN menyampaikan rencana itu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR pekan lalu.

Baca juga: Amerika Serikat Krisis Susu Formula Bayi, Belarusia Tawarkan Bantuan

Direktur Eksekutif Segara Institut Piter Abdullah menilai, pernyataan BPKN berlebihan karena faktanya produsen susu formula sudah tunduk dan patuh terhadap aturan, termasuk tidak mengiklankan produk. Menurut Piter, publik harus membedakan antara susu formula yang memang diatur secara terperinci dan detail, dengan produk makanan/nutrisi pendamping ASI (MPASI).

"Jangan segala sesuatunya dipukul rata karena bisa menciptakan mispersepsi,” kata Piter, Rabu (9/11/2022).

Regulasi susu formula sudah diatur dalam PP No. 33 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 39 Tahun 2013. Dua beleid ini bahkan menjelaskan secara terperinci tentang cara dan konten atau materi iklan yang disampaikan.

“Semua sudah ada checklistnya. Koridor hukumnya sudah jelas. Jadi tidak mungkin pelaku industri bertindak di luar koridor yang sudah ditetapkan. Kita mesti jeli dan cermat agar tidak membingungkan konsumen dan juga pelaku usaha,” tambahnya.

Seperti diketahui, produsen susu formula juga banyak yang memproduksi makanan untuk anak-anak dan balita. Ada yang berupa susu pertumbuhan, makanan, dan produk nutrisi lainnya. Sedangkan susu formula yang dilarang dikampanyekan atau diiklankan secara terbuka di ruang publik adalah produk untuk bayi usia 0 hingga 12 bulan.

“Keutamaan ASI (air susu ibu) eksklusif untuk bayi dalam 6 bulan pertama kehidupan, kita sudah sepakat. Tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Namun, kita jangan bablas untuk melarang di luar ketentuan. Pelaku bisnis berhak memasarkan produknya sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku, konsumen juga berhak mendapatkan informasi yang memadai dan industri media juga berhak mendapatkan peluang pemasukan dari iklan,” katanya.

Ketimbang melakukan pembatasan iklan yang sudah jelas aturannya dan sudah dipatuhi, Piter menyarankan para pihak untuk fokus menjalankan dua strategi secara simultan. Pertama, menggencarkan kampanye ASI eksklusif dengan cara yang lebih simpatik. Kedua, mendorong pemerintah untuk memberlakukan cuti melahirkan selama 6 bulan, bukan hanya 3 bulan.

“Kita masih sering mendengar kampanye ‘susu sapi hanya cocok untuk anak sapi, bayimu bukan anak sapi kan?’. Bagaimana perasaan ibu bayi yang memang produksi ASI-nya bermasalah ketika mendengar edukasi semacam itu. Padahal semua ibu pasti ingin memberikan ASI eksklusif, tapi tidak semua ibu punya keberuntungan yang sama,” katanya.

Piter juga menyarankan untuk menggelar survei bagi para ibu bayi yang sudah kembali bekerja setelah masa cuti melahirkannya selesai. Fakta yang selalu dilupakan adalah produktivitas ASI cenderung menurun ketika sang ibu kembali ke kantor dan bergulat kembali dengan tekanan pekerjaan.

Baca juga: Pencuri Gasak Hadiah Nobel Perdamaian Presiden Apartheid Terakhir Afrika Selatan

"Kampanye ASI eksklusif itu penting tapi kita jangan berhenti sampai di sini. Kita juga perlu mendorong regulasi yang memungkinkan para ibu pekerja untuk dapat memberikan ASI eksklusif 6 bulan misalnya dengan memperpanjang masa cuti melahirkan,” katanya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tinjau Integrated Terminal...
Tinjau Integrated Terminal Jakarta Plumpang, BPKN: Cek Kualitas Dilaksanakan Berlapis
PP 28/2024 Beri Kepastian...
PP 28/2024 Beri Kepastian Bagi Dunia Usaha di Sektor Kesehatan
Diskon Untuk Susu Formula...
Diskon Untuk Susu Formula Dilarang Pemerintah,  Ibu-ibu Keberatan
Diskon Susu Formula...
Diskon Susu Formula Dilarang, Pengusaha: Tak Berpengaruh ke Penjualan
Produsen Susu Formula...
Produsen Susu Formula Dilarang Pasang Iklan, Beri Diskon dan Gandeng Influencer
DPR Resmi Tetapkan 23...
DPR Resmi Tetapkan 23 Anggota BPKN, Ini Daftarnya
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Memahami Kualitas Susu...
Memahami Kualitas Susu Formula Anak dari Bahan, Sumber, dan Proses Produksi
Alarm Orang Tua: 93%...
Alarm Orang Tua: 93% Anak Indonesia Alami Karies Gigi, Cek Kandungan Susu Formula
Rekomendasi
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Ini Pelaku Bisnis dan...
Ini Pelaku Bisnis dan Industri yang Terima Listrik Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved