Tutup Celah Pelanggaran Persaingan Usaha, Pupuk Kaltim Ajak Karyawan Ikut Pelatihan dan Sosialisasi KPPU
Rabu, 09 November 2022 - 23:13 WIB
loading...
A
A
A
Dari sosialisasi dan pelatihan ini, seluruh karyawan Pupuk Kaltim untuk selanjutnya dapat terlibat secara aktif memelihara nilai-nilai persaingan usaha yang sehat.
Sekaligus dapat menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam setiap proses tender atau pengadaan, serta proses penjualan produk Pupuk Kaltim sehingga tercapainya tata Kelola perusahaan yang baik.
"Kepatuhan terhadap peraturan tersebut sejalan dengan komitmen Pupuk Kaltim untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan anti-fraud untuk mewujudkan budaya PKT Bersih," imbuhnya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi Minta Parpol Jaga Persaingan Secara Sehat
Komisioner KPPU Harry Agustanto menyambut positif sekaligus mengapresiasi kebijakan Pupuk Kaltim dalam mendukung program kepatuhan persaingan usaha, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999.
Peraturan tersebut ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, mewujudkan iklim usaha yang sehat dan kondusif, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha.
Begitu pun KPPU, diamanatkan untuk melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelaksanaan Undang-undang tersebut guna meminimalkan potensi persaingan usaha yang tidak sehat.
Sekaligus dapat menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam setiap proses tender atau pengadaan, serta proses penjualan produk Pupuk Kaltim sehingga tercapainya tata Kelola perusahaan yang baik.
"Kepatuhan terhadap peraturan tersebut sejalan dengan komitmen Pupuk Kaltim untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan anti-fraud untuk mewujudkan budaya PKT Bersih," imbuhnya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi Minta Parpol Jaga Persaingan Secara Sehat
Komisioner KPPU Harry Agustanto menyambut positif sekaligus mengapresiasi kebijakan Pupuk Kaltim dalam mendukung program kepatuhan persaingan usaha, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999.
Peraturan tersebut ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, mewujudkan iklim usaha yang sehat dan kondusif, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha.
Begitu pun KPPU, diamanatkan untuk melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelaksanaan Undang-undang tersebut guna meminimalkan potensi persaingan usaha yang tidak sehat.
Lihat Juga :