Tutup Celah Pelanggaran Persaingan Usaha, Pupuk Kaltim Ajak Karyawan Ikut Pelatihan dan Sosialisasi KPPU
Rabu, 09 November 2022 - 23:13 WIB
loading...
A
A
A
"KPPU terus aktif melakukan pengawasan di seluruh sektor, tak terkecuali industri pupuk di Indonesia. Hal ini mengingat industri pupuk merupakan penopang ketahanan pangan nasional dengan memperkuat sektor pertanian domestik," paparnya.
Secara garis besar, KPPU memiliki empat fungsi utama. Di antaranya penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah baik pusat maupun daerah, penilaian Merger & Akuisisi, serta pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM.
Baca juga: KTT G20 Jadi Ajang Produk UMKM Lokal Mendunia
Namun begitu, KPPU tidak senantiasa mengedepankan penindakan hukum secara represif untuk menumbuhkan iklim usaha yang sehat, namun lebih diarahkan kepada upaya preventif dengan meningkatkan program kepatuhan pelaku usaha dalam memahami hukum persaingan usaha.
Melalui kegiatan ini, KPPU mendorong Pupuk Kaltim untuk terus berjalan sesuai koridor usaha, mengingat perusahaan dalam aktivitas bisnis dipastikan berinteraksi dengan berbagai pihak terkait mulai dari pesaing, pemasok hingga konsumen.
Dari hal itu akan banyak potensi celah yang bisa timbul dan melanggar UU persaingan usaha, sehingga harus diantisipasi dengan baik agar tidak terjadi monopoli maupun persaingan tidak sehat dalam menjalankan usahanya.
Secara garis besar, KPPU memiliki empat fungsi utama. Di antaranya penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah baik pusat maupun daerah, penilaian Merger & Akuisisi, serta pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM.
Baca juga: KTT G20 Jadi Ajang Produk UMKM Lokal Mendunia
Namun begitu, KPPU tidak senantiasa mengedepankan penindakan hukum secara represif untuk menumbuhkan iklim usaha yang sehat, namun lebih diarahkan kepada upaya preventif dengan meningkatkan program kepatuhan pelaku usaha dalam memahami hukum persaingan usaha.
Melalui kegiatan ini, KPPU mendorong Pupuk Kaltim untuk terus berjalan sesuai koridor usaha, mengingat perusahaan dalam aktivitas bisnis dipastikan berinteraksi dengan berbagai pihak terkait mulai dari pesaing, pemasok hingga konsumen.
Dari hal itu akan banyak potensi celah yang bisa timbul dan melanggar UU persaingan usaha, sehingga harus diantisipasi dengan baik agar tidak terjadi monopoli maupun persaingan tidak sehat dalam menjalankan usahanya.
(ind)
Lihat Juga :