Tutup Celah Pelanggaran Persaingan Usaha, Pupuk Kaltim Ajak Karyawan Ikut Pelatihan dan Sosialisasi KPPU

Rabu, 09 November 2022 - 23:13 WIB
loading...
Tutup Celah Pelanggaran...
Pupuk Kaltim bekerja sama dengan KPPU menggelar Sosialisasi, Penyuluhan dan Pelatihan program kepatuhan persaingan usaha tahun 2022, Jumat (4/11/2022). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Iklim persaingan usaha yang sehat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa. Untuk itu, perusahaan didorong untuk menerapkan tata kelola yang baik dan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Sebagai komitmen dalam menumbuhkan perkembangan industri, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memastikan penerapan program kepatuhan persaingan usaha sesuai UU nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Direktur Operasi dan Produksi Pupuk Kaltim Hanggara Patrianta mengatakan, kebijakan terkait hal tersebut terus ditekankan kepada karyawan dan unit kerja perusahaan, khususnya bidang pemasaran dan pengadaan di lingkungan Pupuk Kaltim.

Hal ini mengingat dua bidang kerja tersebut memiliki risiko tinggi dan berkaitan langsung dengan aspek hukum persaingan usaha, baik pada proses tender pengadaan barang dan jasa maupun penjualan produk Pupuk Kaltim.

Baca juga: Petani Tebu Curhat Pupuk Mahal, Jokowi: Bahan Baku dari Ukraina-Rusia, Lagi Perang

Salah satu langkah konkret dalam meningkatkan komitmen tersebut, Pupuk Kaltim membekali seluruh SVP dan VP, serta AVP dan karyawan unit kerja bidang pemasaran dan pengadaan, melalui Sosialisasi, Penyuluhan dan Pelatihan program kepatuhan persaingan usaha tahun 2022 diselenggarakan bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat (4/11)..

"Melalui pelatihan dan sosialisasi KPPU, program kepatuhan persaingan usaha dapat berjalan optimal dalam mendukung aktivitas bisnis Pupuk Kaltim ke depan," ujarnya saat membuka kegiatan, dikutip Rabu (9/11/2022).

Dari sosialisasi dan pelatihan ini, seluruh karyawan Pupuk Kaltim untuk selanjutnya dapat terlibat secara aktif memelihara nilai-nilai persaingan usaha yang sehat.

Sekaligus dapat menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam setiap proses tender atau pengadaan, serta proses penjualan produk Pupuk Kaltim sehingga tercapainya tata Kelola perusahaan yang baik.

"Kepatuhan terhadap peraturan tersebut sejalan dengan komitmen Pupuk Kaltim untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan anti-fraud untuk mewujudkan budaya PKT Bersih," imbuhnya.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi Minta Parpol Jaga Persaingan Secara Sehat

Komisioner KPPU Harry Agustanto menyambut positif sekaligus mengapresiasi kebijakan Pupuk Kaltim dalam mendukung program kepatuhan persaingan usaha, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999.

Peraturan tersebut ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, mewujudkan iklim usaha yang sehat dan kondusif, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha.

Begitu pun KPPU, diamanatkan untuk melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelaksanaan Undang-undang tersebut guna meminimalkan potensi persaingan usaha yang tidak sehat.

"KPPU terus aktif melakukan pengawasan di seluruh sektor, tak terkecuali industri pupuk di Indonesia. Hal ini mengingat industri pupuk merupakan penopang ketahanan pangan nasional dengan memperkuat sektor pertanian domestik," paparnya.

Secara garis besar, KPPU memiliki empat fungsi utama. Di antaranya penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah baik pusat maupun daerah, penilaian Merger & Akuisisi, serta pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM.

Baca juga: KTT G20 Jadi Ajang Produk UMKM Lokal Mendunia

Namun begitu, KPPU tidak senantiasa mengedepankan penindakan hukum secara represif untuk menumbuhkan iklim usaha yang sehat, namun lebih diarahkan kepada upaya preventif dengan meningkatkan program kepatuhan pelaku usaha dalam memahami hukum persaingan usaha.

Melalui kegiatan ini, KPPU mendorong Pupuk Kaltim untuk terus berjalan sesuai koridor usaha, mengingat perusahaan dalam aktivitas bisnis dipastikan berinteraksi dengan berbagai pihak terkait mulai dari pesaing, pemasok hingga konsumen.

Dari hal itu akan banyak potensi celah yang bisa timbul dan melanggar UU persaingan usaha, sehingga harus diantisipasi dengan baik agar tidak terjadi monopoli maupun persaingan tidak sehat dalam menjalankan usahanya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi Strategis...
Kolaborasi Strategis Pegadaian dan Pupuk Kaltim: Langkah Nyata Menuju Indonesia Emas
Efektivitas Wegovy Jaga...
Efektivitas Wegovy Jaga Massa Otot Perkuat Posisi Pasar Novo Nordisk
Soal THR Karyawan Swasta...
Soal THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Purbaya: Protes ke Bosnya
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Purbaya Bebaskan Pajak...
Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan dengan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya
Usai Penyuluhan DJP,...
Usai Penyuluhan DJP, Karyawan MNC Group Didorong Mandiri Isi SPT 2025 lewat Coretax
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Rule Versus Diskresi
Rule Versus Diskresi
Rekomendasi
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Berita Terkini
Nasib IHSG Siang Ini,...
Nasib IHSG Siang Ini, Babak Belur Tergelincir 2,42% ke 5.679
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Kabar Buruk, Perusahaan...
Kabar Buruk, Perusahaan Rokok Raksasa Ini Bakal PHK 9.000 Karyawan
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved