Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi

Minggu, 01 Maret 2026 - 16:17 WIB
loading...
Banyak Perusahaan Telat...
Seminar dan workshop bertema Strategi Notifikasi M&A KPPU di Tengah Dinamika Regulasi: Mastering A to Z Proses Pelaporan Notifikasi Merger & Akuisisi KPPU di President Lounge, Menara Batavia, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Saat ini banyak perusahaan terlambat melakukan notifikasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena ketidaktahuan maupun belum memahami kewajiban notifikasi saat melakukan merger dan akuisisi. Padahal, keterlambatan bisa berujung denda administratif Rp1 miliar per hari dengan batas maksimal Rp25 miliar.

Notifikasi merupakan pemberitahuan tertulis kepada KPPU yang wajib dilakukan sejak penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset berlaku efektif secara yuridis. Di sisi lain, UU persaingan usaha saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi karakter industri digital.

Untuk itu KPPU disarankan memiliki regulasi yang terkait aset yang diakuisisi pada aset berwujud (tangible). Sekaligus juga aset tak berwujud (intangible) seperti jumlah pengguna, algoritma, dan big data yang menjadi basis valuasi sebuah perusahaan berbasis digital. Baca juga: Dipalu di Dua Benua: Setelah Didenda Rp9 Triliun di Eropa, TikTok Kini Disanksi Rp15 Miliar di Indonesia

“Saya kira KPPU perlu memperbarui undang-undang agar tetap relevan dengan dinamika industri dan menjaga persaingan usaha tetap sehat,” kata Direktur PT CSIL Solusi Dinamis Prof Chandra Setiawan dalam Seminar dan workshop bertema Strategi Notifikasi M&A KPPU di Tengah Dinamika Regulasi: Mastering A to Z Proses Pelaporan Notifikasi Merger & Akuisisi KPPU di President Lounge, Menara Batavia, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Dalam kegiatan yang digelar President Development Center - President University (PDC) bersama PT CSIL Solusi Dinamis ini, Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengakui, perusahaan yang terlambat melakukan notifikasi disebabkan karena ketidaktahuan tanpa ada niat jahat, seperti telat bayar listrik atau air. Untuk meminimalkan risiko tersebut, KPPU telah bekerja sama dengan Kementerian Hukum menyinkronkan data legalitas perusahaan. Integrasi ini diharapkan mempercepat verifikasi, memantau perubahan struktur korporasi, serta memastikan kepatuhan sejak pengesahan aksi korporasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Makin Mudah Berinvestasi,...
Makin Mudah Berinvestasi, Pegadaian dan KSEI Gandeng Tangan Kembangkan ETF Emas
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Percepat Transformasi,...
Percepat Transformasi, Telkom Sukses Tuntaskan Restrukturisasi 10 Entitas Bisnis
Fokus Penataan Portofolio,...
Fokus Penataan Portofolio, TelkomMetra Gandeng Fullerton Health untuk Ekspansi AdMedika Group
Momen Ketua Komisi XIII...
Momen Ketua Komisi XIII DPR Singgung Isu Merger Gerindra-Nasdem
Rekomendasi
Supercar Zenvo Aurora...
Supercar Zenvo Aurora Tur Bermesin V12 Tenaga hingga 1.876 hp
Analisis Kritis dan...
Analisis Kritis dan Metodologis Terkait Dugaan Under-Invoicing di Sektor Sawit
BSI Scholarship Pelajar...
BSI Scholarship Pelajar 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Jadwal Pendaftarannya
Berita Terkini
Takeda Investasi Rp542...
Takeda Investasi Rp542 Miliar Bangun Ekosistem Plasma di Indonesia
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Serang, Harga Minyak Dunia Melesat Lebih 3%
Teluk Kembali Memanas,...
Teluk Kembali Memanas, China Siaga Jaga Produksi BBM Tetap Tinggi
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved