Pentolan Buruh Said Iqbal Persoalkan Lagi Omnibus Law

Kamis, 10 November 2022 - 19:47 WIB
loading...
Pentolan Buruh Said...
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, penghitungan upah menggunakan formula PP 36 Tahun 2022 yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja menjadi penyebab kenaikan upah rendah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, penghitungan upah menggunakan formula PP 36 Tahun 2022 yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja menjadi penyebab kenaikan upah rendah .

Baca Juga: Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 13% Tahun Depan, Wamenaker: Sah-sah Saja

Menurutnya, omnibus law inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, PP No 36 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja juga inskonstutusional..

"Dan Indonesia menjadi negara terkaya nomor 7 terbaik dunia, melampaui Inggris dan Perancis. Tapi upah buruh Indonesia rendah sekali akibat omnibus law," kata Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (10/11/2022).

Purchasing power atau daya beli buruh sudah turun 30% akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM membuat inflasi tembus lebih dari 6,5%. Sementara itu pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72%. Maka kenaikan 13% sangatlah wajar.

"Yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13%, jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP/UMK di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No 36," kata Said Iqbal.

Baca Juga: Pengusaha Sebut Kenaikan Upah Ideal 9% di 2023

Siad Iqbal menambahkan, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan, bahwa upah buruh harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan. Tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, maka buruh seharusnya juga berhak menerima upah.

"Dalam hal ini buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan. Maka upah harus tetap dibayar," pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Said Iqbal Ungkap Potensi...
Said Iqbal Ungkap Potensi PHK di Balik Impor 105 Ribu Pikap India
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
UMP 2026 Diprotes Buruh,...
UMP 2026 Diprotes Buruh, Pengusaha Singgung Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja
UMP Jogja 2026 Naik...
UMP Jogja 2026 Naik 6,78% Jadi Rp2,41 Juta, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di Tiap Provinsi
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan...
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Didukung Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
Aksi Buruh di Gedung...
Aksi Buruh di Gedung DPR: Desak UMP Jakarta Rp5,89 Juta dan UU Ketenagakerjaan Baru
Rekomendasi
Inggris Caplok Armada...
Inggris Caplok Armada Bayangan Rusia, Akankah Picu Perang Besar?
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Berita Terkini
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved