Dugaan Korupsi BBM yang Rugikan Negara Rp451,6 Miliar, Pertamina Patra Niaga Buka Suara
Jum'at, 11 November 2022 - 19:49 WIB
loading...
A
A
A
"Pada dasarnya PPN patuh pada seluruh keputusan hukum dan sedang terus melakukan upaya untuk mendapatkan pembayaran dari AKT," tukasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi jual beli BBM yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, pihaknya terus mencari barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Ada tiga kantor yang digeledah pada Rabu (9/11) lalu.
Tiga kantor tersebut aalah Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada ruang Informasi Teknologi (IT) di Jalan Mega Kuningan Barat Jakarta Selatan, dan Kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jalan Budi Kemuliaan Jakarta Pusat.
"Kami mencari barang bukti atau alat bukti guna membuat terang penyidikan yang telah dilakukan oleh Dittippikor Bareskrim Polri," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11).
Pada kasus ini, ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam perjanjian jual beli BBM nontunai antara Pertamina Patra Niaga yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina dengan PT Asmin Koalindo Tuhup.
Cahyono menguraikan, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga terjadi pada periode 2009-2012. Surat perjanjian ditandatangani Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga dan Direktur PT AKT.
"Dalam kontraknya itu, keduanya sepakat pada periode 2008 sampai 2010 melakukan transaksi sebesar 1.500 kiloliter per-bulan. Berikutnya, pada periode 2010 hingga 2011 PT Pertamina Patra Niaga menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kl/bulan (Addendum I). Sementara itu, pada periode 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kl/pemesanan (Addendum II)," paparnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi jual beli BBM yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, pihaknya terus mencari barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Ada tiga kantor yang digeledah pada Rabu (9/11) lalu.
Tiga kantor tersebut aalah Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada ruang Informasi Teknologi (IT) di Jalan Mega Kuningan Barat Jakarta Selatan, dan Kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jalan Budi Kemuliaan Jakarta Pusat.
"Kami mencari barang bukti atau alat bukti guna membuat terang penyidikan yang telah dilakukan oleh Dittippikor Bareskrim Polri," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11).
Pada kasus ini, ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam perjanjian jual beli BBM nontunai antara Pertamina Patra Niaga yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina dengan PT Asmin Koalindo Tuhup.
Cahyono menguraikan, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga terjadi pada periode 2009-2012. Surat perjanjian ditandatangani Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga dan Direktur PT AKT.
"Dalam kontraknya itu, keduanya sepakat pada periode 2008 sampai 2010 melakukan transaksi sebesar 1.500 kiloliter per-bulan. Berikutnya, pada periode 2010 hingga 2011 PT Pertamina Patra Niaga menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kl/bulan (Addendum I). Sementara itu, pada periode 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kl/pemesanan (Addendum II)," paparnya.
Lihat Juga :