Dugaan Korupsi BBM yang Rugikan Negara Rp451,6 Miliar, Pertamina Patra Niaga Buka Suara

Jum'at, 11 November 2022 - 19:49 WIB
loading...
Dugaan Korupsi BBM yang Rugikan Negara Rp451,6 Miliar, Pertamina Patra Niaga Buka Suara
Pengendara motor antre BBM di salah satu SPBU. Foto/Dok SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga (PPN) buka suara terkait dugaan kasus korupsi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Diketahui, kasus tersebut diusut oleh Bareskrim Polri. Adapun nilai kerugian negara atas dugaan korupsi BBM ditaksir mencapai Rp451,6 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa telah terjadi piutang macet PT AKT yang timbul dari pelaksanaan perjanjian jual beli BBM industri periode 2009-2012.

"Betul terjadi piutang macet PT AKT yang timbul dari pelaksanaan perjanjian jual beli BBM Industri tahun 2009-2012," ungkapnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (11/11/2022). "AKT belum melaksanakan seluruh kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sejak 2012," terang dia.

Irto menuturkan, Pertamina Patra Niaga telah melakukan langkah-langkah untuk proses penagihan piutang tersebut namun tidak pernah terbayar.

"PT AKT mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan diputuskan homologasi April 2016, di mana AKT sepakat membayar hutang ke PPN mulai tahun 2019. Namun sampai saat ini tidak pernah dibayarkan," bebernya.



Dia menambahkan, PPN telah melakukan penagihan realisasi pembayaran hutang berkali-kali, bahkan terakhir pada Juni dan Oktober 2022.

"Pada dasarnya PPN patuh pada seluruh keputusan hukum dan sedang terus melakukan upaya untuk mendapatkan pembayaran dari AKT," tukasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi jual beli BBM yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)