Usai Disentil Jokowi, Penyerapan Anggaran Kesehatan Naik Tipis Jadi 5,12%

Rabu, 08 Juli 2020 - 12:47 WIB
loading...
Usai Disentil Jokowi,...
Penyerapan anggaran kesehatan dalam rangka pemulihan akibat pandemi COVID-19 berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), meningkat dari 4,68% per 24 Juni 2020 menjadi 5,12% sekarang ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penyerapan anggaran kesehatan dalam rangka pemulihan akibat pandemi COVID-19 berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), meningkat dari 4,68% per 24 Juni 2020 menjadi 5,12% sekarang ini. Hal itu setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluapkan kejengkelannya kepada para menteri dan anggota kabinet dalam menangani Covid-19 di Tanah Air beberapa waktu lalu.

( )

Bahkan Jokowi menyinggung soal penyerapan anggaran Kementerian Kesehatan dalam penangan Covid-19 yang masih sangat kecil. Sentilan dari Presiden itu sedikit banyak berdampak, meski belum terlalu besar mengingat penyerapan anggaran kesehatan terbilang masih rendah.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, penyaluran anggaran masih rendah disebabkan oleh keterlambatan klaim pencairan insentif tenaga kesehatan hingga biaya perawatan.

"Kalau kita lihat kendalanya terutama adalah keterlambatan klaim, sebenarnya ini sudah dilaksanakan tapi pencairannya belum, terutama dalam beberapa hal, ada insentif tenaga kesehatan dan klaim biaya perawatan," ujar Kunta dalam video conferance virtual di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

( )

Dia pun mengungkapkan Kemenkeu memberi dua solusi. Salah satunya, akan mempercepat pembayaran di Juli setelah ada simplifikasi prosedur sesuai revisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK). Lalu menyediakan uang muka untuk mempercepat pembayaran klaim biaya perawatan. "Upaya percepatan seperti yang dilakukan adalah dengan revisi KMK penyediaan uang," jelasnya.

Sambung dia menambahkan, langkah percepatan penyaluran akan terus dilakukan pada sektor kesehatan menjadi prioritas pemerintah di tengah pandemi. "Intinya percepatan sudah dilakukan, pertama melalui Permenkes juga PMK untuk menentukan berapa per daerah asumsi jumlah tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif, kemudian untuk biaya rumah sakit sudah ada uang muka, klaim rumah sakit kita bayarkan dulu uang muka nanti dokumennya bisa sambil jalan," tandasnya.

Total biaya untuk bidang kesehatan adalah Rp87,55 triliun dengan rincian untuk penanganan COVID-19 Rp65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, bantuan iuran JKN Rp3 triliun, santunan kematian Rp0,3 triliun, Gugus Tugas Rp3,5 triliun, dan insentif perpajakan Rp9,05 triliun.

Kunta menuturkan realisasi penyerapan anggaran yang paling besar adalah untuk gugus tugas COVID-19 yaitu Rp2,9 triliun, sedangkan insentif perpajakan bidang kesehatan masih sekitar Rp1,4 triliun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2696 seconds (0.1#10.140)