Usai Disentil Jokowi, Penyerapan Anggaran Kesehatan Naik Tipis Jadi 5,12%
Rabu, 08 Juli 2020 - 12:47 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Anggaran Kesehatan Bakal Dicairkan Meski Dokumen Belum Lengkap )
Dia pun mengungkapkan Kemenkeu memberi dua solusi. Salah satunya, akan mempercepat pembayaran di Juli setelah ada simplifikasi prosedur sesuai revisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK). Lalu menyediakan uang muka untuk mempercepat pembayaran klaim biaya perawatan. "Upaya percepatan seperti yang dilakukan adalah dengan revisi KMK penyediaan uang," jelasnya.
Sambung dia menambahkan, langkah percepatan penyaluran akan terus dilakukan pada sektor kesehatan menjadi prioritas pemerintah di tengah pandemi. "Intinya percepatan sudah dilakukan, pertama melalui Permenkes juga PMK untuk menentukan berapa per daerah asumsi jumlah tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif, kemudian untuk biaya rumah sakit sudah ada uang muka, klaim rumah sakit kita bayarkan dulu uang muka nanti dokumennya bisa sambil jalan," tandasnya.
Total biaya untuk bidang kesehatan adalah Rp87,55 triliun dengan rincian untuk penanganan COVID-19 Rp65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, bantuan iuran JKN Rp3 triliun, santunan kematian Rp0,3 triliun, Gugus Tugas Rp3,5 triliun, dan insentif perpajakan Rp9,05 triliun.
Kunta menuturkan realisasi penyerapan anggaran yang paling besar adalah untuk gugus tugas COVID-19 yaitu Rp2,9 triliun, sedangkan insentif perpajakan bidang kesehatan masih sekitar Rp1,4 triliun.
Dia pun mengungkapkan Kemenkeu memberi dua solusi. Salah satunya, akan mempercepat pembayaran di Juli setelah ada simplifikasi prosedur sesuai revisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK). Lalu menyediakan uang muka untuk mempercepat pembayaran klaim biaya perawatan. "Upaya percepatan seperti yang dilakukan adalah dengan revisi KMK penyediaan uang," jelasnya.
Sambung dia menambahkan, langkah percepatan penyaluran akan terus dilakukan pada sektor kesehatan menjadi prioritas pemerintah di tengah pandemi. "Intinya percepatan sudah dilakukan, pertama melalui Permenkes juga PMK untuk menentukan berapa per daerah asumsi jumlah tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif, kemudian untuk biaya rumah sakit sudah ada uang muka, klaim rumah sakit kita bayarkan dulu uang muka nanti dokumennya bisa sambil jalan," tandasnya.
Total biaya untuk bidang kesehatan adalah Rp87,55 triliun dengan rincian untuk penanganan COVID-19 Rp65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, bantuan iuran JKN Rp3 triliun, santunan kematian Rp0,3 triliun, Gugus Tugas Rp3,5 triliun, dan insentif perpajakan Rp9,05 triliun.
Kunta menuturkan realisasi penyerapan anggaran yang paling besar adalah untuk gugus tugas COVID-19 yaitu Rp2,9 triliun, sedangkan insentif perpajakan bidang kesehatan masih sekitar Rp1,4 triliun.
(akr)
Lihat Juga :