Pemerintah Terbitkan Aturan Krisis Energi, Ada Apa?

Kamis, 17 November 2022 - 19:16 WIB
loading...
A A A
"Kondisi teknis operasional mempertimbangkan pemenuhan terhadap cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum untuk masing- masing jenis energi. Kalau kondisi nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan apabila krisis energi mengganggu fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat dan perekonomian," ungkapnya.

Baca Juga: Krisis Listrik Parah, Sinyal Ponsel di Uni Eropa Makin Sering Putus

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan beberapa kriteria dimana kondisi dapat ditetapkan krisis energi, diantaranya cadangan operasional minimum BBM selama tujuh hari pada suatu wilayah distribusi niaga BBM, cadangan operasional minimum BBM tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh badan usaha selama 30 hari, terjadi pemadaman listrik dalam tiga hari berturut-turut dan tidak terpenuhi cadangan operasional listrik oleh badan usaha selama satu tahun kedepan.

Untuk LPG dapat ditetapkan krisis jika cadangan operasional LPG selama tiga hari ketahanan stok pada wilayah distribusi tidak dapat terpenuhi serta cadangan operasional minimum LPG tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi lebih dari 30 hari ke depan. Selanjutnya, gas mumi dapat ditetapkan krisis jika kebutuhan pelanggan kurang dari 70% pemenuhan kebutuhan serta pemenuhan kebutuhan minimum pelanggan tidak terpenuhi dan tertanggulangi selama lebih dari enam bulan ke depan.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, Industri dan Sektor Energi Perlu Dijaga Bersama
Krisis Selat Hormuz,...
Krisis Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Bisa Tembus USD100 per Barel Bertahun-tahun
Stok Menipis, Pasar...
Stok Menipis, Pasar Minyak Global Terancam Kritis dalam Tiga Bulan ke Depan
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Viral Lagu “Mas Bahlil...
Viral Lagu Mas Bahlil Ganteng, Bahlil Lahadalia Penasaran dan Ingin Bertemu Penciptanya
Utusan Putin: Tsunami...
Utusan Putin: Tsunami Krisis Energi Segera Hantam Eropa!
Rekomendasi
Permusuhan Memanas,...
Permusuhan Memanas, AS Bombardir Lagi Pulau Qeshm Iran
Penasihat Militer Mojtaba...
Penasihat Militer Mojtaba Khamenei: Iran Siap Ubah Israel Jadi Neraka Jika Beirut Diinvasi
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved