Redenominasi Rupiah Belum Resmi, Tunggu Pengesahan UU

Kamis, 09 Juli 2020 - 09:04 WIB
loading...
Redenominasi Rupiah Belum Resmi, Tunggu Pengesahan UU
Redenominasi rupiah tunggu pengesahan UU. FOTO/Ilustrasi.
A A A
JAKARTA - Rencana redenominasi rupiah kembali menjadi perbincangan publik di media sosial. Hal itu setelah beredarnya gambar uang di sosial media yang menunjukan uang Rp100.000 saat sebelum redenominasi dan setelah transisi nominalnya menjadi Rp100.

Beredarnya tampilan rupiah dengan nominal redenominasi tersebut seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah. Kebijakan tersebut masuk dalam rencana strategi (renstra) Kementerian Keuangan lima tahun ke depan.

Renstra tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 soal Renstra Kemenkeu 2020-2024. RUU Redenominasi bakal diminta menjadi prioritas DPR untuk dibahas dan disahkan.

Dalam hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengakui telah mengetahui terkait persoalan tersebut. Namun demikian untuk redemonasi rupiah belum ada undang-undang yang sah, sehingga uang yang beredar belum bisa dikatakan redemonasi resmi.

"Sudah tahu tapi itu kan belum ada undang-undangnya," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (8/7/2020)

(BACA JUGA: Menkeu Siap Kaji Realisasi Wacana Redenominasi Rupiah)

Dia menandaskan bahwa rupiah memang telah masuk dalam rencana Kementerian Keuangan. Hal itu melanjutkan rencana dari gagasan Mantan Gubernur BI yang kala itu dijabat oleh Darmin Nasution.

"Itu rencana redomenasi itu sudah dari Pak Darmin bahkan Ibu Sri Mulyani sudah tau dan ingin dilanjutkan saat juga menjadi Gubernur BI," jelasnya
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0995 seconds (0.1#10.140)