Terapkan Prinsip Industri Hijau, Dua Unit Usaha APP Sinar Mas Raih Penghargaan Kemenperin

Jum'at, 25 November 2022 - 21:54 WIB
loading...
Terapkan Prinsip Industri Hijau, Dua Unit Usaha APP Sinar Mas Raih Penghargaan Kemenperin
Sinar Mas menerima penghargaan terkait industri hijau dari Kementerian Perindustrian. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dua unit usaha Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas, PT. OKI Pulp & Paper Mills (OKI Pulp & Paper) dan PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk (IKPP - Tangerang Mills), mencatatkan pencapaian tertinggi dengan meraih Penghargaan Industri Hijau Berkinerja Terbaik dari Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ).



Penghargaan secara simbolis diterima oleh Komisaris Utama PT OKI Pulp & Paper Suhendra Wiriadinata, dan Head of Sustainability PT IKPP - Tangerang Mills, Kholisul Fatikhin, dari Direktur Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika di Gedung Kemenperin.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat launching penghargaan Industri Hijau April 2022 lalu mengatakan bahwa gelaran penghargaan industri hijau ke-12 ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu perusahaan industri guna menerapkan prinsip-prinsip sustainability atau keberlanjutan. Sehingga, segala bentuk kegiatan industri bisa memperhatikan dampak terhadap lingkungan.

“Kita melakukan program ini tidak lain dari upaya kita untuk memfasilitasi dan membantu industri. Mereka (industri) juga bagian penting dan utama bagi upaya kita untuk melestarikan lingkungan,” katanya dikutip Jumat (25/11/2022).

Penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah. Hal ini berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER).

Suhendra Wiriadinata mengatakan penghargaan yang diberikan oleh Kemenperin menjadi sebuah pencapaian yang diraih APP Sinar Mas dalam menjalankan praktik bisnis yang berkelanjutan, sejalan dengan Sustainability Roadmap Vision (SRV) 2030, yakni APP Sinar Mas bersama mitra-mitra pemasoknya berkomitmen untuk mengurangi jejak karbon dalam proses produksinya hingga 30%, melakukan perlindungan dan konservasi lebih dari setengah juta hektar hutan alam, serta memberikan dampak positif bagi para pemangku kepentingan di seluruh bisnis dan rantai pasokan APP Sinar Mas, termasuk masyarakat sekitar.

“Kami menyambut baik penghargaan yang diberikan Kemenperin. Kami percaya dengan terus mempromosikan dan menerapkan pentingnya praktik industri yang berkelanjutan, selain menjaga kelestarian lingkungan, juga mampu meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global,” terang Suhendra.



Secara umum, kriteria penilaian industri hijau didasarkan pada tiga faktor utama, yakni proses produksi yang meliputi efisiensi produksi, penggunaan material input, energi, air, teknologi proses, sumber daya manusia dan lingkungan kerja di ruang proses produksi. Kemudian, kinerja pengelolaan limbah meliputi penurunan emisi CO2 (untuk industri besar), pemenuhan bahan baku mutu lingkungan (industri sedang), serta manajemen perusahaan.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1852 seconds (0.1#10.140)