Terapkan Prinsip Industri Hijau, Dua Unit Usaha APP Sinar Mas Raih Penghargaan Kemenperin
Jum'at, 25 November 2022 - 21:54 WIB
loading...
Sinar Mas menerima penghargaan terkait industri hijau dari Kementerian Perindustrian. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Dua unit usaha Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas, PT. OKI Pulp & Paper Mills (OKI Pulp & Paper) dan PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk (IKPP - Tangerang Mills), mencatatkan pencapaian tertinggi dengan meraih Penghargaan Industri Hijau Berkinerja Terbaik dari Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ).
Baca juga: Catat Ekspor Rp112 Triliun, Kinerja Industri Kertas Belum Getas
Penghargaan secara simbolis diterima oleh Komisaris Utama PT OKI Pulp & Paper Suhendra Wiriadinata, dan Head of Sustainability PT IKPP - Tangerang Mills, Kholisul Fatikhin, dari Direktur Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika di Gedung Kemenperin.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat launching penghargaan Industri Hijau April 2022 lalu mengatakan bahwa gelaran penghargaan industri hijau ke-12 ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu perusahaan industri guna menerapkan prinsip-prinsip sustainability atau keberlanjutan. Sehingga, segala bentuk kegiatan industri bisa memperhatikan dampak terhadap lingkungan.
“Kita melakukan program ini tidak lain dari upaya kita untuk memfasilitasi dan membantu industri. Mereka (industri) juga bagian penting dan utama bagi upaya kita untuk melestarikan lingkungan,” katanya dikutip Jumat (25/11/2022).
Penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah. Hal ini berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER).
Suhendra Wiriadinata mengatakan penghargaan yang diberikan oleh Kemenperin menjadi sebuah pencapaian yang diraih APP Sinar Mas dalam menjalankan praktik bisnis yang berkelanjutan, sejalan dengan Sustainability Roadmap Vision (SRV) 2030, yakni APP Sinar Mas bersama mitra-mitra pemasoknya berkomitmen untuk mengurangi jejak karbon dalam proses produksinya hingga 30%, melakukan perlindungan dan konservasi lebih dari setengah juta hektar hutan alam, serta memberikan dampak positif bagi para pemangku kepentingan di seluruh bisnis dan rantai pasokan APP Sinar Mas, termasuk masyarakat sekitar.
Baca juga: Catat Ekspor Rp112 Triliun, Kinerja Industri Kertas Belum Getas
Penghargaan secara simbolis diterima oleh Komisaris Utama PT OKI Pulp & Paper Suhendra Wiriadinata, dan Head of Sustainability PT IKPP - Tangerang Mills, Kholisul Fatikhin, dari Direktur Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika di Gedung Kemenperin.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat launching penghargaan Industri Hijau April 2022 lalu mengatakan bahwa gelaran penghargaan industri hijau ke-12 ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu perusahaan industri guna menerapkan prinsip-prinsip sustainability atau keberlanjutan. Sehingga, segala bentuk kegiatan industri bisa memperhatikan dampak terhadap lingkungan.
“Kita melakukan program ini tidak lain dari upaya kita untuk memfasilitasi dan membantu industri. Mereka (industri) juga bagian penting dan utama bagi upaya kita untuk melestarikan lingkungan,” katanya dikutip Jumat (25/11/2022).
Penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah. Hal ini berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER).
Suhendra Wiriadinata mengatakan penghargaan yang diberikan oleh Kemenperin menjadi sebuah pencapaian yang diraih APP Sinar Mas dalam menjalankan praktik bisnis yang berkelanjutan, sejalan dengan Sustainability Roadmap Vision (SRV) 2030, yakni APP Sinar Mas bersama mitra-mitra pemasoknya berkomitmen untuk mengurangi jejak karbon dalam proses produksinya hingga 30%, melakukan perlindungan dan konservasi lebih dari setengah juta hektar hutan alam, serta memberikan dampak positif bagi para pemangku kepentingan di seluruh bisnis dan rantai pasokan APP Sinar Mas, termasuk masyarakat sekitar.
Lihat Juga :