Punya Sejarah Panjang, Bukopin Harus Dipertahankan

Kamis, 09 Juli 2020 - 14:41 WIB
loading...
Punya Sejarah Panjang, Bukopin Harus Dipertahankan
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Punya sejarah yang panjang sebagai satu-satunya bank koperasi yang pernah ada di Tanah Air, sejumlah kalangan menekankan pentingnya mempertahankan Bank Bukopin . Langkah itu perlu dilakukan agar bank ini tak jatuh ke tangan asing.

Memiliki sejarah sebagai satu-satunya bank koperasi yang pernah dimiliki Indonesia, ahli hukum perbankan Yunus Husein menekankan pentingnya Bank Bukopin dipertahankan agar tak jatuh ke tangan asing.

Yunus Husein, ahli hukum perbankan dan mantan Kepala PPATK ini menuturkan, sejarah Bukopin awalnya berbadan hukum koperasi. Hingga di tahun 1993 berubah badan hukum menjadi PT dan pemerintah menaruh modal sebesar 20%.

“Secara historis dialah (Bukopin) satu-satunya bank koperasi yang pernah ada, sekarang tidak ada lagi. Jadi kalau lepas ke asing, sayang bener, karena sejarahnya dia didirikan oleh induk-induk koperasi,” kata Yunus Husein di Jakarta, Kamis (9/7). ( Baca juga: Tim BRI Transfer Knowledge Treasury ke Bukopin )

“Bukopin seharusnya dipertahankan sebagai aset-aset domestik, sudah terlalu banyak asing, walaupun berbadan hukumnya Indonesia, seperti BCA, Danamon itu semuanya punya asing,” lanjutnya.

Perihal Technical Assistance BRI kepada Bukopin, dipandang Yunus sebagai langkah positif. Selain sebagai bank besar yang memiliki keahilan, Yunus menilai BRI secara tidak langsung telah mengenal karakter Bukopin. Pasalnya, banyak dari sosok yang kini menempati pos-pos di BRI pernah bertugas di Bukopin.

“Dari sudut BRI positif karena dianggap punya expertise, punya pengalaman sehingga membantu perbaikan terhadap Bukopin. Sebagian mereka yang sekarang memegang pos di BRI berasal dari Bukopin,” ucap Yunus.

Pendampingan dilakukan oleh BRI ditegaskan Yunus juga telah sesuai dengan UU No. 7 Tahun 92 tentang Perbankan.

“Pasal 37 ayat 1, kalau bank ada permasalahan, otoritas bisa mengambil tindakan. Macam-macam tindakan itu, tidak terbatas, termasuk menunjuk pendamping untuk memperbaiki keadaan,” tukasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1611 seconds (0.1#10.140)