Daftar Tarif Tol Jakarta-Semarang, Lengkap per Golongan

Rabu, 30 November 2022 - 20:21 WIB
loading...
Daftar Tarif Tol Jakarta-Semarang, Lengkap per Golongan
Mendekati libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, bagi Anda yang hendak mudik dengan arah tujuan Semarang, Jawa Tengah, maka bisa mengandalkan jalan tol. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Mendekati libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 , bagi Anda yang hendak mudik dengan arah tujuan Semarang , Jawa Tengah, maka bisa mengandalkan jalan tol. Jelang pulang ke kampung halaman, ada baiknya mengecek tarif tol Jakarta-Semarang terbaru.



Ada baiknya kita mengetahui jenis golongan kendaraan dan tarif tol setiap jenisnya bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan jauh ataupun mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi lewat jalan tol.

Berdasarkan situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), ada enam golongan kendaraan yang dibolehkan masuk tol sebagai berikut.

Golongan I: Kendaraan jenis sedan, mobil jip, pikap atau truk kecil, dan bus.
Golongan II: Kendaraan truk besar dengan dua gandar.
Golongan III: Kendaraan truk besar dengan tiga gandar.
Golongan IV: Kendaraan truk besar dengan empat gandar.
Golongan V: Kendaraan truk besar dengan lima gandar.
Golongan VI: Kendaraan bermotor roda dua.
Sebagai catatan, khusus golongan kendaraan VI, hanya berlaku di beberapa ruas tol karena tidak semua tol di Indonesia membolehkan kendaraan bermotor roda dua lewat tolnya.



Apabila berangkat dari Jakarta ke Semarang, maka pemudik harus melintasi 7 ruas jalan tol, yakni ruas Jakarta-Cikampek, Cikopo-Palimanan, Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang (Kalikangkung), dan Semarang ABC.

Sebelum melakukan perjalanan, pastikan saldo dari kartu pembayaran elektronik Anda sudah cukup. Tol Jakarta-Semarang merupakan salah satu ruas tersibuk di tol Trans Jawa. Demi peningkatan pelayanan, tarif tol Jakarta-Semarang telah mengalami beberapa kali penyesuaian.

Berikut tarif tol Jakarta-Semarang terbaru di 2022, lengkap per golongan:

1. Ruas Tol Jakarta-Cikampek

Ruas pertama dari tol Jakarta-Semarang adalah ruas Jakarta-Cikampek dengan total panjang 72 km. Untuk kendaraan golongan I (sedan, jip, pick up, truk kecil, dan bus), tarif yang dikenakan adalah Rp20.000.

Sedangkan untuk golongan II dan III dikenakan tarif Rp30.000, selanjutnya golongan pada IV dan V harus merogoh kocek sebesar Rp40.000.

Sedikit informasi tambahan, pada ruas Jakarta-Cikampek ini terdapat tujuh buah rest area yang dapat Anda singgahi. Rest area pertama ada pada KM 19 A, kemudian diikuti KM 39 A, KM 62 B, KM 32 B, KM 33 A, KM 52 B, dan KM 57 A.

Sedangkan untuk durasi tempuh, berkendara di ruas tol ini memakan waktu kurang lebih 45 menit.

2. Ruas Tol Cikopo-Palimanan

Ruas tol selanjutnya dengan panjang 116,75 km yang harus dilewati, yakni Cikopo-Palimanan yang merupakan ruas tol terpanjang untuk perjalanan dari Jakarta menuju Semarang. Tarif tol Jakarta-Semarang di ruas ini adalah Rp119.000 untuk kendaraan golongan I.

Sementara pada golongan II dan III dikenakan tarif sebesar Rp196.000, sedangkan golongan pada IV dan V harus membayar Rp246.000.

Sama seperti ruas Jakarta-Cikampek, ruas Cikopo-Palimanan pun memiliki beberapa titik rest area, yakni di KM 86 A, KM 103 A, KM 86 B, dan KM 130 B. Durasi tempuh yang diperlukan untuk melalui ruas ini kira-kira 1,5-2 jam jika arus lancar.

3. Ruas Tol Palimanan-Kanci

Perjalan diteruskan dengan melewati ruas Palimanan-Kanci dengan jarak yang cukup pendek yakni 26,3 km. Untuk melalui ros tol ini, bagi pemilik kendaraan dengan golongan I harus membayar tarif sebesar Rp12.500.

Lain lagi dengan golongan II dan III akan dikenakan tarif sebesar Rp18.000, sedangkan golongan pada IV dan V harus membayar Rp30.000.

Durasi yang dibutuhkan untuk melalui ruas tol yang cukup pendek ini yakni sekitar kurang lebih 30 menit. Pengguna jalan tol ruas Palimanan-Kanci dapat beristirahat di dua titik rest area, yaitu KM 207 A dan KM 208+400 B.

4. Ruas Tol Kanci-Pejagan

Perjalanan diteruskan menuju ruas Kanci-Pejagan dengan panjang 35 km, dimana untuk kendaraan golongan I dikenakan tarif sebesar Rp29.500. Selanjutnya tarif untuk golongan II dan III yakni Rp44.500, sedangkan golongan pada IV dan V harus membayar Rp59.500.

Untuk durasi waktu tempuhnya, diperkirakan Anda akan memerlukan waktu kurang lebih 30-45 menit dengan catatan arus normal. Bagi para pengguna jalan tol yang lelah, bisa beristirahat di rest area ruas Kanci-Pejagan, yakni di KM 228+300 A dan KM 229 B.

5. Ruas Tol Pejagan-Pemalang

Ruas tol selanjutnya sebagai tanda sudah memasuki wilayah Jawa Tengah yang harus dilalui yaitu Pejagan-Pemalang dengan panjang 57,5 km. Tarif Rp60.000 dikenakan untuk kendaraan golongan I pada Ruas Tol Pejagan-Pemalang.

Sementara itu pada golongan II dan III, tarif yang berlaku adalah Rp90.000. Selanjutnya untuk golongan pada IV dan V harus membayar Rp120.000.

Waktu tempuh yang diperlukan untuk melalui ruas ini dalam kondisi normal dan tidak terhambat macet adalah sekitar 45-60 menit. Untuk rest area ada pada KM 252 A, KM 275 A, dan KM 287 A.

6. Ruas Tol Pemalang-Batang

Berikutnya adalah ruas Pemalang-Batang yang memiliki panjang 39,19 km dengan tarif tol untuk golongan I sebesar Rp40.000. Tarif pada golongan II dan III, tarif yang berlaku adalah Rp60.500 dan untuk golongan pada IV dan V harus membayar Rp120.000.

Waktu tempuh yang diperlukan untuk melalui ruas tol Pemalang-Batang adalah sekitar 30 menit. Karena terbilang cukup pendek, ruas tol yang satu ini hanya memiliki satu rest area di KM 33 A.

7. Ruas Tol Batang-Semarang

Ruas tol terakhir dari Jakarta menuju Semarang adalah ruas Batang-Semarang dengan panjang 75,6 km. Tarif yang dipatok untuk kendaraan golongan I yakni Rp86.000.

Sementara untuk golongan II dan III dikenakan tarif sebesar Rp129.000 dan tarif ruas tol Batang-Semarang untuk golongan pada IV dan V mencapai Rp172.500.

Untuk rest area bisa ditemukan pada KM 379 A, KM 391 A, KM 429 A, dan KM 389 B. Maka total biaya yang harus dikeluarkan dari Jakarta menuju Semarang dengan jalur tol untuk kendaraan golongan I mencapai Rp367.500.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2060 seconds (0.1#10.140)