Muncul Wacana BPJS Kesehatan Orang Tajir, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan per Hari Ini

Jum'at, 09 Desember 2022 - 13:10 WIB
loading...
Muncul Wacana BPJS Kesehatan Orang Tajir, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan per Hari Ini
Wacana BPJS Kesehatan untuk orang kaya mendapat tanggapan beragam. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal " BPJS Kesehatan untuk orang kaya " mendapat respons beragam dari berbagai kalangan. Ada yang mendukung, ada pula yang mempertanyakannya.



Saat rapat kerja bersama Komisi IX, Menkes mengatakan, banyak orang kaya yang menikmati layanan BPJS Kesehatan sehingga dianggap membebani keuangan lembaga itu. Pasalnya, orang-orang kaya bisa melakukan klaim BPJS Kesehatan yang berbiaya tinggi. Salah satu contohnya adalah pemasangan ring jantung yang menghabiskan biaya Rp150 juta.

Untuk menyiasati itu, Menkes pun memunculkan "ide" agar orang-orang kaya itu membayar iuran tersendiri. Maksudnya, kalangan kaya yang merupakan peserta BPJS Kesehatan perlu mengkombinasikannya dengan asuransi swasta.

"Untuk nasabah-nasabah yang kaya, harusnya bisa menambah dengan mengombinasikan iuran jaminan sosial BPJS dan (asuransi) swasta, dan bersangkutan harus membayar sendiri," ujar Menkes (23/11/2022).

Pernyataan Menkes memang bukan tanpa dasar. Iuran termahal yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan adalah Rp480 ribu. Perhitungan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 32 dalam Perpres itu disebutkan bahwa batasan gaji maksimal peserta penerima upah (PPU) adalah Rp12 juta per bulan. Bila mengacu pada Pasal 30-nya, iuran BPJS PPU adalah 5%, dengan komposisi 4% dibayar pekerja, dan 1% oleh perusahaan.

Jadi jika seorang peserta PPU punya gaji di atas Rp12 juta ke atas dia akan tetap membayar sebesar Rp480 ribu rupiah. Bayangkan, dengan iuran sebesar itu, jika mengklaim biaya BPJS Kesehatan sebesar Rp150 juta, maka iuran yang harus dibayar untuk menutupinya adalah 26 tahun.

Padahal, BPJS Kesehatan sendiri baru berdiri pada 2014 atau berusia delapan tahun. Bayangkan lagi, kalau orang kaya itu menjadi peserta BPJS Kesehatan baru lima tahun. Enak toh, baru bayar sekitar Rp28 juta tapi bisa ngeklaim Rp150 juta.

Itu untuk peserta PPU, sementara untuk peserta bukan pekerja penerima upah (BPPU) iurannya lebih kecil lagi. Paling tinggi iuran di jenis peserta ini adalah Rp150 ribu per bulan (kelas 1).

Peserta dari jenis ini bisa saja merupakan pengusaha kecil atau menengah yang penghasilannya lebih besar lagi, bisa mencapai ratusan juta per bulan. Peserta jenis ini makin enak lagi, karena boleh ngeklaim Rp150 juta meski hanya membayar Rp150 ribu per bulan.

Harapan Menkes, jika iuran tersendiri untuk orang-orang kaya terwujud maka keuangan BPJS Kesehatan akan semakin sehat. Alhasil, dana BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan menutupi biaya kesehatan para peserta dari kalangan tak mampu.

Tapi harus dicatat bahwa "kenikmatan" yang dialami oleh orang-orang tajir peserta BPJS Kesehatan itu sah-sah saja. Sekali lagi dicatat, tak ada aturan, bahkan tak ada etika yang mereka langgar sama sekali. Pasalnya UU No. 24 Tahun 211 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU JKN) tidak mengatur itu.

Cuma memang akan sangat terhormat jika orang-orang tajir itu mau berpikir arif lagi bijak. Dengan kemampuan keuangannya yang besar, mereka tak lagi harus membebani BPJS Kesehatan.

Sebelum aturan iuran BPJS Kesehatan untuk orang-orang kaya diterapkan, hingga hari ini belum ada perubahan sama sekali soal iuran BPJS Kesehatan. Mengutip laman bpjskesejatan.go.id, berikut iuran BPJS Kesehatan selengkapnya:

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayarkan oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-{NS sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta BPU serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
c. Sebesar Rp150.000per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.



6. Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3649 seconds (0.1#10.140)