Viral! Keluhan Nasabah Tak Bisa Cairkan Asuransi Pendidikan Setelah 17 Tahun
Jum'at, 10 Juli 2020 - 12:53 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, eks Komisi Independen AJB Bumiputera Diding Sudirdja Anwar justru mengingatkan dalam polemik berbagai perusahaan asuransi sebaiknya OJK bersama Industri Asuransi harus gencar melakukan sosialisasi. Dirinya mengkhawatirkan kepercayaan akan makin berkurang terhadap perlindungan asuransi. "Jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur. Sehingga butuh sikap proaktif regulator dan asosiasi industri," ujar Diding singkat.
AJB Bumiputera mengalami masalah likuiditas dan membutuhkan inisiatif solusi dari pihak manajemen. Bahkan, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Pasal 99 PP tersebut menyebutkan, Bumiputera bisa mengubah bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas (PT) ataupun koperasi. Perubahan itu hanya bisa diusulkan oleh lebih dari setengah peserta RUA, Dewan Komisaris atau Direksi.
Perubahan bentuk badan usaha bisa menjadi salah satu opsi untuk menjaga kepentingan pemegang polis secara berkesinambungan. Namun, tentunya harus disetujui oleh pihak-pihak terkait sebagaimana tercantum dalam aturan.
AJB Bumiputera mengalami masalah likuiditas dan membutuhkan inisiatif solusi dari pihak manajemen. Bahkan, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Pasal 99 PP tersebut menyebutkan, Bumiputera bisa mengubah bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas (PT) ataupun koperasi. Perubahan itu hanya bisa diusulkan oleh lebih dari setengah peserta RUA, Dewan Komisaris atau Direksi.
Perubahan bentuk badan usaha bisa menjadi salah satu opsi untuk menjaga kepentingan pemegang polis secara berkesinambungan. Namun, tentunya harus disetujui oleh pihak-pihak terkait sebagaimana tercantum dalam aturan.
(ind)
Lihat Juga :