Viral! Keluhan Nasabah Tak Bisa Cairkan Asuransi Pendidikan Setelah 17 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemarahan nasabah polis asuransi pendidikan kembali viral di media sosial . Sebuah akun Twitter mengeluhkan asuransi pendidikan adiknya yang tidak bisa langsung dicairkan setelah rutin dibayar selama 17 tahun terakhir. Alasannya, kicau dia, perusahaan tersebut mau bangkrut.
Berbagai komentar dan kritikan pada industri asuransi langsung ramai seketika. Kendati perusahaan asuransi yang dimaksud tidak secara gamblang disebutkan, diduga kuat perusahaan tersebut adalah Jiwasraya dan Bumiputera.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menanggapi keluhan nasabah yang viral tersebut. Menurut dia, para nasabah asuransi pendidikan di perusahaan asuransi BUMN yang sedang bermasalah, diharapkan agar bisa bersabar. Secara aturan perusahaan asuransi BUMN berarti seharusnya didukung oleh pemerintah termasuk untuk penambahan modal.
"Secara umum kondisi perekonomian dalam tekanan akibat pandemi, termasuk industri asuransi. Sehingga wajar bila pencairannya lebih lama. Bila yang dimaksud perusahaan BUMN seperti Jiwasraya, nasabah harap bersabar karena ini masalah waktu saja untuk dicairkan," ujar Togar di Jakarta, Jumat (10/7/2020). (Baca juga : Eks Kepala Divisi Investasi Donny Karyadi Jadi Saksi Sidang Kasus Jiwasraya )
Sedangkan bagi nasabah Bumiputera yang juga bermasalah dirinya tidak mengomentari. "Lebih baik saya tidak berkomentar untuk nasabah Bumiputera," ujarnya.
Sementara itu, eks Komisi Independen AJB Bumiputera Diding Sudirdja Anwar justru mengingatkan dalam polemik berbagai perusahaan asuransi sebaiknya OJK bersama Industri Asuransi harus gencar melakukan sosialisasi. Dirinya mengkhawatirkan kepercayaan akan makin berkurang terhadap perlindungan asuransi. "Jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur. Sehingga butuh sikap proaktif regulator dan asosiasi industri," ujar Diding singkat.
AJB Bumiputera mengalami masalah likuiditas dan membutuhkan inisiatif solusi dari pihak manajemen. Bahkan, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Pasal 99 PP tersebut menyebutkan, Bumiputera bisa mengubah bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas (PT) ataupun koperasi. Perubahan itu hanya bisa diusulkan oleh lebih dari setengah peserta RUA, Dewan Komisaris atau Direksi.
Perubahan bentuk badan usaha bisa menjadi salah satu opsi untuk menjaga kepentingan pemegang polis secara berkesinambungan. Namun, tentunya harus disetujui oleh pihak-pihak terkait sebagaimana tercantum dalam aturan.
Berbagai komentar dan kritikan pada industri asuransi langsung ramai seketika. Kendati perusahaan asuransi yang dimaksud tidak secara gamblang disebutkan, diduga kuat perusahaan tersebut adalah Jiwasraya dan Bumiputera.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menanggapi keluhan nasabah yang viral tersebut. Menurut dia, para nasabah asuransi pendidikan di perusahaan asuransi BUMN yang sedang bermasalah, diharapkan agar bisa bersabar. Secara aturan perusahaan asuransi BUMN berarti seharusnya didukung oleh pemerintah termasuk untuk penambahan modal.
"Secara umum kondisi perekonomian dalam tekanan akibat pandemi, termasuk industri asuransi. Sehingga wajar bila pencairannya lebih lama. Bila yang dimaksud perusahaan BUMN seperti Jiwasraya, nasabah harap bersabar karena ini masalah waktu saja untuk dicairkan," ujar Togar di Jakarta, Jumat (10/7/2020). (Baca juga : Eks Kepala Divisi Investasi Donny Karyadi Jadi Saksi Sidang Kasus Jiwasraya )
Sedangkan bagi nasabah Bumiputera yang juga bermasalah dirinya tidak mengomentari. "Lebih baik saya tidak berkomentar untuk nasabah Bumiputera," ujarnya.
Sementara itu, eks Komisi Independen AJB Bumiputera Diding Sudirdja Anwar justru mengingatkan dalam polemik berbagai perusahaan asuransi sebaiknya OJK bersama Industri Asuransi harus gencar melakukan sosialisasi. Dirinya mengkhawatirkan kepercayaan akan makin berkurang terhadap perlindungan asuransi. "Jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur. Sehingga butuh sikap proaktif regulator dan asosiasi industri," ujar Diding singkat.
AJB Bumiputera mengalami masalah likuiditas dan membutuhkan inisiatif solusi dari pihak manajemen. Bahkan, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Pasal 99 PP tersebut menyebutkan, Bumiputera bisa mengubah bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas (PT) ataupun koperasi. Perubahan itu hanya bisa diusulkan oleh lebih dari setengah peserta RUA, Dewan Komisaris atau Direksi.
Perubahan bentuk badan usaha bisa menjadi salah satu opsi untuk menjaga kepentingan pemegang polis secara berkesinambungan. Namun, tentunya harus disetujui oleh pihak-pihak terkait sebagaimana tercantum dalam aturan.
(ind)