Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS

Jum'at, 10 Juli 2020 - 16:31 WIB
loading...
Mudah dan Praktis, Kini...
Perizinan usaha mikro kecil kini semakin dipermudah cukup melalui OSS. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa proses perizinan koperasi melalui Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sudah dipermudah. Perizinan ini akan diproses melalui Online Single Submission (OSS).

"Bagi koperasi yang ingin mengembangkan usahanya, atau meminta izin operasional untuk membuka cabang dan urusan lainnya, tidak perlu datang ke Dinas Koperasi dan Kemenkop UKM. Bisa lewat OSS saja, selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha," papar Zabadi dalam Urbancity.id Webinar bertajuk "Koperasi dan UMKM Go Digital Di Era New Normal" di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Ia mengatakan, ini merupakan bentuk kemudahan dalam proses perizinan bagi para pelaku usaha. Zabadi juga menegaskan bahwa ada kerugian yang akan dihadapi oleh para koperasi yang belum mengantongi izin usaha.

(Baca Juga: Terpuruk di Tengah Pandemi, Kemenkop Pulihkan Kondisi UMKM)

"Tidak sedikit ditemui praktik-praktik yang mengatasnamakan koperasi, tapi tidak mengantongi izin. Ada koperasi yang membuka cabang di berbagai daerah, ternyata tidak memiliki izin operasional. Ini tentunya merugikan bagi koperasi, apalagi saat ini kami sudah membangun sistem yang menghubungkan koperasi legal dengan lembaga keuangan lainnya," jelas Zabadi.

Lelbih lanjut ia menyampaikan, koperasi yang tidak memiliki izin akan terkendala di bagian permodalan, dimana mereka tidak bisa mengakses pembiayaan. Reputasi mereka akan terdampak dengan berkurangnya kepercayaan calon anggota kepada koperasi.

"Dari aspek legalitas, tentunya mereka juga akan menghadapi konsekuensi perpajakan dan hukum dari regulasi yang berlaku," tutur Zabadi.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cadangan Migas Menipis...
Cadangan Migas Menipis dan Rumitnya Izin Bikin Investor Ogah Masuk ke Indonesia
Jokowi Lemas Saat Mendengar...
Jokowi Lemas Saat Mendengar Event MotoGP Mandalika Butuh 13 Izin
Coldplay Hanya Konser...
Coldplay Hanya Konser Sehari di Indonesia, Jokowi Akui Perizinan Masih Ruwet
Pacu Pertumbuhan Ekonomi...
Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024, UU Cipta Kerja Disiapkan Jadi Motornya
Trust but Verify Jadi...
Trust but Verify Jadi Prinsip UU Cipta Kerja Permudah Perizinan Berusaha
Dalam Tahap Perbaikan,...
Dalam Tahap Perbaikan, UU Cipta Kerja Melibatkan Partisipasi Masyarakat
Keluarkan Puluhan Ribu...
Keluarkan Puluhan Ribu Kontainer yang Tertahan, Kemendag Ubah Perizinan Impor
Sinergikan Persetujuan...
Sinergikan Persetujuan Bangunan Gedung, Satgas UU Cipta Kerja: Berbasis Digital
Pantau Pelayanan Perizinan...
Pantau Pelayanan Perizinan Berusaha, Satgas UU Ciptaker Menemui Perwakilan 18 Pemda
Rekomendasi
Ahmad Sahroni Minta...
Ahmad Sahroni Minta Polisi Jangan Ragu Usut SPBU Oplosan di Bali
BWAP Miss Indonesia,...
BWAP Miss Indonesia, 300 Warga Banten akan Nikmati Air Bersih dan Fasilitas MCK
Kasus Suap Rp60 Miliar...
Kasus Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel Dinilai Bentuk Perampokan Keadilan
Berita Terkini
Potensi Panas Bumi Indonesia...
Potensi Panas Bumi Indonesia Terbesar Kedua di Dunia, Penopang Transisi Energi
1 jam yang lalu
Awas! Tarif Baru Trump...
Awas! Tarif Baru Trump Bisa Mengancam Penerimaan Pajak
1 jam yang lalu
10 Tahun Sudah Midiatama...
10 Tahun Sudah Midiatama Academy Mendorong Transformasi Budaya K3 di Indonesia
2 jam yang lalu
Pekerja SKT Sampoerna...
Pekerja SKT Sampoerna Terima BLT Dana Bagi Hasil CHT Rp800.000 per Orang
3 jam yang lalu
Edukasi Ilmiah Penting...
Edukasi Ilmiah Penting dalam Penggunaan Produk Tembakau Alternatif
4 jam yang lalu
Masyarakat Ramai-ramai...
Masyarakat Ramai-ramai Investasi Emas, Deposito Emas Pegadaian Tembus 1 Ton
4 jam yang lalu
Infografis
5 Olahraga yang Bikin...
5 Olahraga yang Bikin Umur Panjang dan Paling Mudah Dilakukan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved