Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS

Jum'at, 10 Juli 2020 - 16:31 WIB
loading...
Mudah dan Praktis, Kini...
Perizinan usaha mikro kecil kini semakin dipermudah cukup melalui OSS. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa proses perizinan koperasi melalui Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sudah dipermudah. Perizinan ini akan diproses melalui Online Single Submission (OSS).

"Bagi koperasi yang ingin mengembangkan usahanya, atau meminta izin operasional untuk membuka cabang dan urusan lainnya, tidak perlu datang ke Dinas Koperasi dan Kemenkop UKM. Bisa lewat OSS saja, selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha," papar Zabadi dalam Urbancity.id Webinar bertajuk "Koperasi dan UMKM Go Digital Di Era New Normal" di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Ia mengatakan, ini merupakan bentuk kemudahan dalam proses perizinan bagi para pelaku usaha. Zabadi juga menegaskan bahwa ada kerugian yang akan dihadapi oleh para koperasi yang belum mengantongi izin usaha.

(Baca Juga: Terpuruk di Tengah Pandemi, Kemenkop Pulihkan Kondisi UMKM)

"Tidak sedikit ditemui praktik-praktik yang mengatasnamakan koperasi, tapi tidak mengantongi izin. Ada koperasi yang membuka cabang di berbagai daerah, ternyata tidak memiliki izin operasional. Ini tentunya merugikan bagi koperasi, apalagi saat ini kami sudah membangun sistem yang menghubungkan koperasi legal dengan lembaga keuangan lainnya," jelas Zabadi.

Lelbih lanjut ia menyampaikan, koperasi yang tidak memiliki izin akan terkendala di bagian permodalan, dimana mereka tidak bisa mengakses pembiayaan. Reputasi mereka akan terdampak dengan berkurangnya kepercayaan calon anggota kepada koperasi.

"Dari aspek legalitas, tentunya mereka juga akan menghadapi konsekuensi perpajakan dan hukum dari regulasi yang berlaku," tutur Zabadi.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Purbaya Percepat Izin...
Purbaya Percepat Izin Proyek Miliaran di Jabar, PLTS Terapung Saguling Siap Jalan
Purbaya Geram Bahas...
Purbaya Geram Bahas Hambatan Investasi dan Operasional Sejumlah Perusahaan Besar
Investasi Rp1.500 Triliun...
Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Ini Biang Keroknya
Pengusaha Dorong Perbaikan...
Pengusaha Dorong Perbaikan Tata Kelola Hutan, Minimalkan Dampak Sosial-Ekonomi
Minta Izin Usaha Dipermudah,...
Minta Izin Usaha Dipermudah, Mentan Ungkap Potensi Hilirisasi Kelapa Rp5.000 Triliun
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Iklim Investasi Kota...
Iklim Investasi Kota Bontang Kian Bergairah, UMK Dominasi Penerbitan NIB di Awal 2026
KPK Ungkap Bupati Bekasi...
KPK Ungkap Bupati Bekasi Rutin Pungut Ijon Proyek ke Pengusaha, Total Rp14,2 Miliar
Rekomendasi
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
Balas Serangan AS, Iran...
Balas Serangan AS, Iran Gempur Bahrain
Berita Terkini
Jangan Lewatkan! Spesial...
Jangan Lewatkan! Spesial Akhir Pekan di Alfamidi, Banyak Bonus Menanti
Panda Bond Akan Manfaatkan...
Panda Bond Akan Manfaatkan Skema LCT, Bisa Tambah Cadev USD50 Miliar
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Infografis
5 Olahraga yang Bikin...
5 Olahraga yang Bikin Umur Panjang dan Paling Mudah Dilakukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved