Tagihan Listrik Melonjak Hampir Rp17 Juta, PLN Sambangi Rumah Kartika Putri
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) buka suara mengenai lonjakan tagihan rekening listrik oleh selebriti Kartika Putri. Sebelumnya PLN telah menerima keluhan terkait tagihan listrik Kartika Putri yang diunggah pada fitur Instagram Stories akun @kartikaputriworld.
Melalui Instagram Stories tersebut, Kartika Putri mengeluhkan tagihannya melonjak dan meminta penjelasan dari PLN. Menanggapi hal tersebut Contact Center PLN 123 melalui akun Instagram @pln123_official langsung menghubungi Kartika Putri melalui direct message (DM) Instagram dan pihak PLN langsung mendatangi rumah pelanggan.
Setelah dilakukan pengecekan, pihak PLN menjelaskan bahwa tagihan listrik Kartika Putri tersebut melonjak dikarenakan ada akumulasi tagihan dari bulan Mei dimana pada bulan tersebut PLN melakukan pembacaan rata- rata 3 bulan karena Pandemi Covid-19 dan tagihan bulan Juni 2020 beserta biaya keterlambatan.
Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulungan Aji Lesmana, menyampaikan bahwa telah dilakukan pengecekan terhadap sistem perhitungan yang dimiliki PLN dan hasilnya perhitungan tersebut sesuai dengan hasil pencatatan stand meter yang ada di rumah Pelanggan.
"Tagihan sebesar Rp16.964.705 ialah tagihan rekening listrik untuk bulan Mei dan Juni 2020 beserta biaya keterlambatan. Untuk angka stand meter pelanggan sudah sesuai dengan pembacaan petugas yang diinput di sistem,'' ujar Aji dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Aji menambahkan bahwa jika pembayaran tagihan rekening listrik melewati tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 20 setiap bulannya, namun tagihan rekening bulan berikutnya telah terbit, maka otomatis tagihan yang belum dibayar akan terakumulasi. Adapun Kartika Putri yang sebelumnya menyampaikan Keluhan telah menerima penjelasan PLN.
''Terima kasih untuk penjelasan PLN , kami sudah memahami dan clear, untuk masyarakat jika mempunyai permasalahan terkait listrik bisa langsung hubungi Call Center PLN 123," tutur Kartika Putri.
PLN menghimbau kepada pelanggan, bahwa untuk menghindari sanksi atas keterlambatan pembayaran tagihan listrik bulanan pelanggan dapat melakukan pembayaran tagihan mulai awal bulan setelah rekening listrik bulanan terbit hingga batas akhir pembayarannya di tanggal 20 setiap bulannya. Demi keamanan dan kenyamanan, pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123, maupun Virtual Assistant PLN via website www.pln.co.id untuk mendapat pelayanan terbaik dari PLN.
Melalui Instagram Stories tersebut, Kartika Putri mengeluhkan tagihannya melonjak dan meminta penjelasan dari PLN. Menanggapi hal tersebut Contact Center PLN 123 melalui akun Instagram @pln123_official langsung menghubungi Kartika Putri melalui direct message (DM) Instagram dan pihak PLN langsung mendatangi rumah pelanggan.
Setelah dilakukan pengecekan, pihak PLN menjelaskan bahwa tagihan listrik Kartika Putri tersebut melonjak dikarenakan ada akumulasi tagihan dari bulan Mei dimana pada bulan tersebut PLN melakukan pembacaan rata- rata 3 bulan karena Pandemi Covid-19 dan tagihan bulan Juni 2020 beserta biaya keterlambatan.
Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulungan Aji Lesmana, menyampaikan bahwa telah dilakukan pengecekan terhadap sistem perhitungan yang dimiliki PLN dan hasilnya perhitungan tersebut sesuai dengan hasil pencatatan stand meter yang ada di rumah Pelanggan.
"Tagihan sebesar Rp16.964.705 ialah tagihan rekening listrik untuk bulan Mei dan Juni 2020 beserta biaya keterlambatan. Untuk angka stand meter pelanggan sudah sesuai dengan pembacaan petugas yang diinput di sistem,'' ujar Aji dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Aji menambahkan bahwa jika pembayaran tagihan rekening listrik melewati tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 20 setiap bulannya, namun tagihan rekening bulan berikutnya telah terbit, maka otomatis tagihan yang belum dibayar akan terakumulasi. Adapun Kartika Putri yang sebelumnya menyampaikan Keluhan telah menerima penjelasan PLN.
''Terima kasih untuk penjelasan PLN , kami sudah memahami dan clear, untuk masyarakat jika mempunyai permasalahan terkait listrik bisa langsung hubungi Call Center PLN 123," tutur Kartika Putri.
PLN menghimbau kepada pelanggan, bahwa untuk menghindari sanksi atas keterlambatan pembayaran tagihan listrik bulanan pelanggan dapat melakukan pembayaran tagihan mulai awal bulan setelah rekening listrik bulanan terbit hingga batas akhir pembayarannya di tanggal 20 setiap bulannya. Demi keamanan dan kenyamanan, pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123, maupun Virtual Assistant PLN via website www.pln.co.id untuk mendapat pelayanan terbaik dari PLN.
(nng)