Inilah Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau per 1 Januari 2023
Senin, 19 Desember 2022 - 11:01 WIB
loading...
A
A
A
Komitmen ini juga termasuk dengan meningkatkan upaya pencegarah beredarnya rokok ilegal dan memperkuat pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau.
"Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja," urainya.
Tak hanya itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
Sri Mulyani menambahkan, administrasi cukai REL dan HPTL disederhanakan dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL.
“Pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT juga telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional," terang dia.
Kebijakan kenaikan ini diperkirakan memberikan dampak yang terbatas pada inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK). Namun, pemerintah menyebut dampak tersebut sudah terkelola dengan baik.
Baca juga: Pelaku IHT Ungkap Kenaikan Cukai 10% Turunkan Penjualan Rokok 16,1 Miliar Batang
"Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja," urainya.
Tak hanya itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
Sri Mulyani menambahkan, administrasi cukai REL dan HPTL disederhanakan dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL.
“Pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT juga telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional," terang dia.
Kebijakan kenaikan ini diperkirakan memberikan dampak yang terbatas pada inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK). Namun, pemerintah menyebut dampak tersebut sudah terkelola dengan baik.
Baca juga: Pelaku IHT Ungkap Kenaikan Cukai 10% Turunkan Penjualan Rokok 16,1 Miliar Batang
Lihat Juga :