Inilah Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau per 1 Januari 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melakukan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk periode dua tahun ke depan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.
Adapun tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru mulai berlaku per 1 Januari 2023 dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Hal ini juga selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, di mana pemerintah menetapkan target penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10 - 18 tahun sebesar 8,7% di tahun 2024.
"Dalam proses penyusunan PMK ini telah melalui konsultasi dengan DPR dan juga audiensi dengan petani tembakau. Pada prinsipnya, dari Komisi XI DPR RI telah menyetujui kebijakan besaran tarif Cukai Hasil Tembakau yang diusulkan pemerintah," beber Sri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Dari hasil audiensi dengan para petani tembakau, sambung Menkeu, pemerintah memastikan dalam menjalankan kebijakan kenaikan tarif CHT ini akan memperhatikan kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional.
Komitmen ini juga termasuk dengan meningkatkan upaya pencegarah beredarnya rokok ilegal dan memperkuat pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau.
"Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja," urainya.
Tak hanya itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.
Adapun tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru mulai berlaku per 1 Januari 2023 dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Hal ini juga selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, di mana pemerintah menetapkan target penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10 - 18 tahun sebesar 8,7% di tahun 2024.
"Dalam proses penyusunan PMK ini telah melalui konsultasi dengan DPR dan juga audiensi dengan petani tembakau. Pada prinsipnya, dari Komisi XI DPR RI telah menyetujui kebijakan besaran tarif Cukai Hasil Tembakau yang diusulkan pemerintah," beber Sri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Dari hasil audiensi dengan para petani tembakau, sambung Menkeu, pemerintah memastikan dalam menjalankan kebijakan kenaikan tarif CHT ini akan memperhatikan kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional.
Komitmen ini juga termasuk dengan meningkatkan upaya pencegarah beredarnya rokok ilegal dan memperkuat pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau.
"Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja," urainya.
Tak hanya itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.