Ganjar Dorong Penyaluran Pupuk Subsidi Tepat Sasaran ke Petani Membutuhkan

Selasa, 20 Desember 2022 - 12:30 WIB
loading...
Ganjar Dorong Penyaluran...
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong agar penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran untuk petani yang mebutuhkan. FOTO/dok.Istimewa
A A A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mendorong penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran kepada petani yang membutuhkan. Hal tersebut menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Kita mesti mengatur betul siapa yang berhak siapa yang bisa mendapatkan akses pupuk bersubsidi," kata Ganjar, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, dikutip Selasa (20/12/2022).



Dalam Permentan tersebut, jenis pupuk bersubsidi berkurang dari tahun sebelumnya. Jika sebelumnya ada 5 jenis pupuk yang disubsidi, yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik, kini menjadi dua jenis saja, yaitu Urea dan NPK.

Selain itu, dengan adanya permentan tersebut, pupuk subsidi hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas utama, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao. Di tahun sebelumnya, pupuk subsidi menyasar 70 komoditas pertanian.

"Sekarang pupuk subsidinya belum 100%. Kalau bisa seratus persen, maka sebenarnya petani akan nyaman. Hari ini belum bisa 100%," kata Ganjar.



Ganjar telah membuka posko pelayanan pupuk bersubsidi untuk petani Jateng. Posko tersebut tersebar di 35 kabupaten kota se-Jateng. Ganjar mengatakan, pupuk subsidi saat ini jumlahnya terbatas. Ganjar juga terus berkomunikasi dengan Kementan agar bisa menambah kekurangan tersebut. "Maka dalam posisi yang kurang, harus didistribusikan kepada seluruh calon penerima itu mestinya ya datanya betul-betul akurat," jelasnya.

Ganjar mengungkapkan, Pemprov Jateng telah menerapkan kebijakan Kartu Tani. Sehingga, kata Ganjar, pihaknya bisa mengakomodasi para petani yang memiliki sawah seluas dua hektare atau kurang.

"Nah, kalau mereka sewa lahan satu hektare, setengah hektare, terus kemudian dikumpul-kumpulkan jadi satu sehingga punya lahan dua puluh hektare, satu-satu unit atau satu nama yang ada di situ kan bisa mengakses pupuk. Tapi diakumulasikan sebenarnya ini tidak berhak untuk mendapatkan pupuk subsidi," jelas Ganjar.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1938 seconds (0.1#10.140)