Sasar Investor dan Miliarder Global, Pemerintah Resmi Luncurkan Second Home Visa

Kamis, 22 Desember 2022 - 17:59 WIB
loading...
Sasar Investor dan Miliarder...
Menkumham Yasonna H Laoly dalam acara Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau, Rabu (21/12/2022). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM resmi memberlakukan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) di Indonesia. Kebijakan tersebut menyasar investor dan miliarder global.

Persemian dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau.

"Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan. Salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (22/12/2022).

"Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yg dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini," imbuh Yasonna.

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap kesempatan tersebut untuk menerbitkan satu fasilitas keimigrasian baru demi mengakomodasi orang asing yang berkantong tebal tersebut.

Menurut Yasonna, dalam penerapannya tentu mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia. “Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan," ujarnya.



Yasonna menambahkan, terobosan program baru juga diikuti dengan kesisteman yang baru. Hal itu diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM.

Warga Negara Asing atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses aplikasi berbasis website yang telah disediakan.

Aplikasi one platform itu juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun serta pembayarannya dilakukan secara online.



Perlu dicatat, Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali.

“Sehingga, pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” terang Yasonna.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)