Menhub Ungkap Syarat Jika Masa Konsesi Kereta Cepat Melar Jadi 80 Tahun

Selasa, 27 Desember 2022 - 21:06 WIB
loading...
Menhub Ungkap Syarat Jika Masa Konsesi Kereta Cepat Melar Jadi 80 Tahun
Masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung bisa ditambah menjadi 80 tahun asal ada investasi baru. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi buka suara terkait permintaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk memperpanjang masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Dia mengatakan permintaan perpanjangan masa konsesi tersebut bisa dilakukan, asal ada penambahan investasi.



"Saya mempertimbangkan itu bisa dilakukan, tapi memang kalau 80 tahun ada kewajiban dari kereta cepat untuk menambah hal-hal yang diinvestasikan. Karena by law, 80 tahun ini bisa," katanya kepada awak media usai acara jumpa pers akhir tahun, Selasa (27/12/2022).

Menhub mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang membahas investasi apa yang bisa ditambah dari PT KCIC di Kereta Cepat Jakarta-Bandung. "Bahwa mereka juga menambah investasinya. Apa investasinya kita lagi bicarakan. Kesepakatan mungkin 1-2 bulan ini selesai," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, permintaan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun dilayangkan PT KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 yang meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.



"Hal itu karena terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek, sehingga diperlukan penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun," katanya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)