Sepanjang 2022 Sejumlah Perusahaan Keduk Rp266,41 Triliun dari Pasar Modal
Kamis, 29 Desember 2022 - 17:38 WIB
loading...
Penghimpunan dana di pasar modal marak tahun ini. Foto/FaisalRahman/MPI
A
A
A
JAKARTA - Seiring dengan telah pulihnya kembali aktivitas perekonomian domestik, aksi penghimpunan dana melalui pasar modal terus meningkat. Total keseluruhan nilai hasil penawaran umum sepanjang 2022 sebesar Rp266,41 triliun.
Baca juga: Ikuti Webinar Syariah MNC Sekuritas Bersih-Bersih Porto dengan Zakat & Infak
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, sampai dengan 28 Desember 2022, OJK telah mengeluarkan surat pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum untuk 224 penawaran umum yang terdiri dari 57 penawaran umum perdana saham (IPO), 44 penawaran umum terbatas, 123 penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk.
"Dengan total keseluruhan nilai hasil penawaran umum Rp266,41 triliun. Dari 224 kegiatan emisi tersebut, kami mencatat emiten baru yang berhasil melantai di bursa sebanyak 63 emiten," ungkap Inarno dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 di Gedung BEI Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Kemudian, pasca-diterbitkannya POJK No. 57 Tahun 2020 tentang Securities Crowd Funding (SCF), penghimpunan dana securities crowdfunding terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat.
Baca juga: Ikuti Webinar Syariah MNC Sekuritas Bersih-Bersih Porto dengan Zakat & Infak
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, sampai dengan 28 Desember 2022, OJK telah mengeluarkan surat pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum untuk 224 penawaran umum yang terdiri dari 57 penawaran umum perdana saham (IPO), 44 penawaran umum terbatas, 123 penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk.
"Dengan total keseluruhan nilai hasil penawaran umum Rp266,41 triliun. Dari 224 kegiatan emisi tersebut, kami mencatat emiten baru yang berhasil melantai di bursa sebanyak 63 emiten," ungkap Inarno dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 di Gedung BEI Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Kemudian, pasca-diterbitkannya POJK No. 57 Tahun 2020 tentang Securities Crowd Funding (SCF), penghimpunan dana securities crowdfunding terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat.
Lihat Juga :