Rekor, PNBP Perikanan Tangkap Tembus Rp1,2 Triliun di 2022

Minggu, 01 Januari 2023 - 21:33 WIB
loading...
Rekor, PNBP Perikanan...
PNBP dari subsektor perikanan tangkap mencapai Rp1,26 triliun pada 2022. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari subsektor perikanan tangkap mencapai Rp1,26 triliun pada tahun lalu.

Jumlah tersebut naik 61% dari tahun sebelumnya sebesar Rp784 miliar dan menjadi catatan rekor tertinggi PNBP subsektor perikanan tangkap.

“Torehan tersebut terjadi seiring dengan berbagai upaya perbaikan yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan dan menjadi bukti tumbuhnya subsektor perikanan tangkap,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini melalui siaran pers, Minggu (1/1/2023).

Dia menerangkan, jumlah dokumen perizinan yang diterbitkan sepanjang tahun 2022 yaitu 4.347 surat izin usaha perikanan (SIUP), 7.760 perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan/surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 770 perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan/surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

Zaini menambahkan, kinerja pembangunan perikanan tangkap pada tahun 2022 juga menunjukkan perkembangan yang positif. Rata-rata nilai tukar nelayan (NTN) sampai bulan November 2022 adalah 106,56.

Jumlah produksi perikanan tangkap hingga kuartal III/2022 tercatat sebanyak 5,96 juta ton dengan nilai produksi mencapai Rp182,59 triliun.



Sementara itu terkait penangkapan ikan terukur, Zaini mengatakan telah mempersiapkan sarananya dengan pengembangan pelabuhan perikanan. Para petugas yang andal juga telah disiapkan untuk melaksanakan implementasi PNBP pascaproduksi pada awal tahun 2023.

“KKP telah menyiapkan aplikasi penangkapan ikan terukur secara elektronik (e-PIT) untuk memudahkan penghitungan PNBP pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi melalui penghitungan mandiri (self assesment),” ungkapnya.

Dia melanjutkan, e-PIT juga akan mendukung pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur secara keseluruhan setelah seluruh peraturan terkaitnya diundangkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1860 seconds (0.1#10.140)