OJK Siapkan Sejumlah Langkah untuk Poles Kinerja Bank Daerah

Selasa, 03 Januari 2023 - 08:47 WIB
loading...
OJK Siapkan Sejumlah Langkah untuk Poles Kinerja Bank Daerah
BPD akan didukung OJK sehingga bisa mencapai kinerja yang positif. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencatat sebanyak 12 bank pembangunan daerah ( BPD ) belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 tiliun. Ketentuan besaran modal inti diatur dalam POJK No. 12 Tahun 2020 dan khusus BPD harus dipenuhi pada 2024.



OJK pun kemudian mengambil langkah untuk membantu BPD agar bisa memenuhi ketentuan modal inti. Salah satunya dengan membentuk kelompok usaha bank (KUB).

“Kami sudah mengambil kebijakan, BPD akan kami bentuk KUB secara terintegrasi, yang akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan modal inti tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (02/01/2023).

Dian menuturkan, berdasarkan pengamatan OJK diperlukan terobosan kebijakan untuk mendorong kinerja BPD lebih baik lagi, guna meningkatkan kontribusi terhadap ekonomi daerah.

Kebijakan yang akan dilakukan OJK untuk semakin meningkatkan kinerja BPD antara lain, akan membuat aturan tata kelola yang sama bagi seluruh BPD di Indonesia. OJK juga akan menyeragamkan sistem teknologi dan informasi seluruh BPD yang ada, dan akan membuat kebijakan mengenai pembagian dividen.

“Jadi ini penguatan yang kami harapkan signifikan, yaitu mengubah performance BPD di Indonesia menjadi lebih baik,” ujar Dian.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan secara tegas menegakkan aturan pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun ini, sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelumnya, Dian juga sudah menyampaikan konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti tersebut.

Pertama, OJK akan melakukan merger paksa terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut. Kedua, OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).



Ketiga, meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu mencapai Rp3 triliun, jika tidak memilih opsi yang lain.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3572 seconds (0.1#10.140)