Ekonom Sebut Urusan Likuiditas Bank Bukan Tugas LPS

Senin, 13 Juli 2020 - 06:36 WIB
loading...
Ekonom Sebut Urusan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat ekonomi dari CORE Indonesia, Piter Abdullah, mengomentari penerbitan PP No. 33/2020. PP tersebut merujuk ke Perppu Pasal 20 mengenai peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika bank mengalami kesulitan solvabilitas.

PP itu sendiri berisikan tentang LPS yang menempatkan dananya di perbankan untuk membantu likuiditas bank. Ini berarti penempatan dana pemerintah di perbankan demi membantu likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit bank.

"Ini menurut saya tidak tepat. Urusan likuiditas bank bukanlah tugas pemerintah dan juga bukan tugas LPS," ujar Piter, kemarin (12/7/2020) di Jakarta.

Lembaga otoritas disebutnya sudah ada tugas masing-masing. Peran mengatur dan mengawasi hingga menyelamatkan bank adalah ranah OJK. Ketika OJK sudah menyerah dan bank dinyatakan gagal lalu harus dilikuidasi, baru diserahkan ke LPS.

"Tapi urusan likuiditas ada di BI," ujarnya. ( Baca juga:OJK Nyatakan Siap Berbagi Wewenang dengan LPS )

Lebih lanjut dia menyebut, kebijakan penempatan dana oleh pemerintah dan LPS adalah kurang tepat kalau ditujukan untuk menjaga likuiditas bank. Pasalnya, urusan likuiditas bank bukan tugas pemerintah atau LPS.

"Bila tujuannya mendorong penyaluran kredit, akan lebih tidak tepat lagi. Karena ini artinya pemerintah mendorong bank mengambil risiko di tengah-tengah kondisi pandemi," ujarnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kinerja Keuangan BRI...
Kinerja Keuangan BRI Kokoh hingga Triwulan I 2026, Likuiditas dan Permodalan Terjaga
15 Juta Usia Produktif...
15 Juta Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, Begini Pesan Ketua LPS
Perpanjangan Dana Rp200...
Perpanjangan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Redakan Rebutan Likuiditas, Ekonom Ungkap Efeknya
Takut Kualat, LPS Tunda...
Takut Kualat, LPS Tunda Pengumuman Tingkat Bunga Penjaminan
BRI Terbitkan Surat...
BRI Terbitkan Surat Berharga Komersial, Perkuat Likuiditas dan Dukung Pendalaman Pasar Keuangan Nasional
Purbaya Efek Mulai Terasa,...
Purbaya Efek Mulai Terasa, Dorong Pertumbuhan Kredit dan Likuiditas
Ramadan, Ikawiga Santuni...
Ramadan, Ikawiga Santuni 500 Anak Yatim, Dhuafa, dan Pekerja Sosial
292 Anggota DPR Hadiri...
292 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Calon Anggota Dewas BPJS Kesehatan hingga LPS
Sumitronomics dan Stimulus...
Sumitronomics dan Stimulus Rp200 Triliun: Bisakah Indonesia Tumbuh 8%?
Rekomendasi
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
FIFA Perketat Aturan,...
FIFA Perketat Aturan, Drama Mengulur Dihabisi
Berita Terkini
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved