OJK Nyatakan Siap Berbagi Wewenang dengan LPS
Sabtu, 11 Juli 2020 - 11:00 WIB
loading...
OJK menyatakan siap menyerahkan penanganan bank bermasalah kepada LPS sesuai PP No 33/2020. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah siap menyerahkan penanganan bank bermasalah kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2020.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengaku pihaknya telah siap dalam pelaksanaan PP 33/2020 yang belum lama diresmikan. Menurutnya semua mekanisme telah disiapkan dalam surat keputusan bersama atau SKB antara OJK dan LPS.
"Sudah paralel dengan pembahasan saat penyusunan PP tersebut. OJK dan LPS sudah membahas proses di antara dua lembaga yang dituangkan dalam SKB," ujar Anto di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).
(Baca Juga: Punya Kewenangan Lebih, LPS Tak Sembarang Suntik Bank)
PP No 33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Peraturan diundangkan 7 Juli 2020. Poin utama aturan tersebut adalah LPS bisa melakukan penyelamatan bank sakit atau masih dalam pengawasan intensif dari OJK. Hal itu tercantum dalam Pasal 3 ayat (1).
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengaku pihaknya telah siap dalam pelaksanaan PP 33/2020 yang belum lama diresmikan. Menurutnya semua mekanisme telah disiapkan dalam surat keputusan bersama atau SKB antara OJK dan LPS.
"Sudah paralel dengan pembahasan saat penyusunan PP tersebut. OJK dan LPS sudah membahas proses di antara dua lembaga yang dituangkan dalam SKB," ujar Anto di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).
(Baca Juga: Punya Kewenangan Lebih, LPS Tak Sembarang Suntik Bank)
PP No 33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Peraturan diundangkan 7 Juli 2020. Poin utama aturan tersebut adalah LPS bisa melakukan penyelamatan bank sakit atau masih dalam pengawasan intensif dari OJK. Hal itu tercantum dalam Pasal 3 ayat (1).
Lihat Juga :