OJK Nyatakan Siap Berbagi Wewenang dengan LPS

Sabtu, 11 Juli 2020 - 11:00 WIB
loading...
OJK Nyatakan Siap Berbagi...
OJK menyatakan siap menyerahkan penanganan bank bermasalah kepada LPS sesuai PP No 33/2020. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah siap menyerahkan penanganan bank bermasalah kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2020.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengaku pihaknya telah siap dalam pelaksanaan PP 33/2020 yang belum lama diresmikan. Menurutnya semua mekanisme telah disiapkan dalam surat keputusan bersama atau SKB antara OJK dan LPS.

"Sudah paralel dengan pembahasan saat penyusunan PP tersebut. OJK dan LPS sudah membahas proses di antara dua lembaga yang dituangkan dalam SKB," ujar Anto di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).

(Baca Juga: Punya Kewenangan Lebih, LPS Tak Sembarang Suntik Bank)

PP No 33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Peraturan diundangkan 7 Juli 2020. Poin utama aturan tersebut adalah LPS bisa melakukan penyelamatan bank sakit atau masih dalam pengawasan intensif dari OJK. Hal itu tercantum dalam Pasal 3 ayat (1).

Berikutnya LPS dapat berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan pertukaran data atau informasi bank, pemeriksaan bersama terhadap bank dan kegiatan lainnya.

Sedangkan sebelumnya dalam UU No 24/2004 dinyatakan LPS hanya boleh menyelamatkan atau menutup bank ketika sudah dinyatakan menjadi bank gagal. Setelah bank ditutup, barulah LPS membayar klaim nasabah. Sedangkan bila bank diselamatkan, LPS baru akan menyuntikkan modal.

(Baca Juga: OJK Pastikan Risiko Industri Jasa Keuangan Terkendali)

Perubahan kewenangan berikutnya LPS dapat menempatkan dana selama pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19. LPS bisa menyuntikkan dana pada bank yang kesulitan likuiditas dengan batas tertentu dan kriteria tertentu. Aturan tersebut juga mengatur bila kesulitan likuiditas, LPS bisa menerbitkan surat utang, mencari pinjaman, dan berutang ke pemerintah.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Klaim Nasabah Tembus Rp780 Miliar
Suku Bunga Penjaminan...
Suku Bunga Penjaminan Ditahan 4,25%, Berlaku 1 Februari-31 Mei 2025
PPN Naik 12 Persen,...
PPN Naik 12 Persen, Masyarakat Bakal Makin Sulit Menabung
19 Bank Bangkrut Sepanjang...
19 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, LPS Siapkan Rp1 Triliun untuk Ganti Dana Nasabah
137 Bank Bangkrut, LPS...
137 Bank Bangkrut, LPS Rogoh Rp2,82 Triliun Selamatkan Nasabah
LPS Gandeng Mahkamah...
LPS Gandeng Mahkamah Agung Lindungi Dana Nasabah Asuransi
LPS Tahan Suku Bunga...
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Tetap 4,25% hingga September 2024
Bank Bangkrut Terus...
Bank Bangkrut Terus Bertambah, Kini Terjadi di Aceh Utara
Rekomendasi
Sosok Nico Surya, Pria...
Sosok Nico Surya, Pria yang Diduga Selingkuhan Paula Verhoeven Sekaligus Teman Baim Wong
Kapan Jadwal Drawing...
Kapan Jadwal Drawing Piala AFF U-23 2025: Catat Tanggalnya!
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Berita Terkini
Intip Cara Hemat Belanja...
Intip Cara Hemat Belanja Online di Tengah Ekonomi Menantang
5 jam yang lalu
Teknologi AI Dorong...
Teknologi AI Dorong Pengembangan Industri Pertambangan
6 jam yang lalu
Dorong PNBP, AUKSI dan...
Dorong PNBP, AUKSI dan DJKN Jatim Perkuat Ekosistem Lelang Sukarela
6 jam yang lalu
Lawan Tarif Trump, Kemendag...
Lawan Tarif Trump, Kemendag Siapkan 21 Perjanjian Dagang Baru dengan Berbagai Negara
7 jam yang lalu
United Tractors Tebar...
United Tractors Tebar Dividen Rp7,81 Triliun, Catat Kapan Cairnya
8 jam yang lalu
Rumah BUMN SIG Dorong...
Rumah BUMN SIG Dorong Pemasaran Produk UMKM Rembang
8 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved