OJK Berwenang Lakukan Penyidikan Tindak Pidana Keuangan, Pengamat: Harus Gandeng Kepolisian

Jum'at, 06 Januari 2023 - 21:22 WIB
loading...
OJK Berwenang Lakukan...
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Foto/MNC Trijaya
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) jika ingin melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan.

Sebagai informasi, Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada OJK untuk menjadi satu-satunya yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dengan aturan itu, kata Agus, fungsi OJK bakal lebih kuat seperti halnya lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tapi tentu soal penyelidikan dan penyidikan ini, harus banyak melibatkan kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (6/1/2023).

Menurut dia, OJK nantinya juga dapat melakukan penyelidikan hingga penyidikan pada kasus-kasus transaksi keuangan. Terlebih lagi di tengah ancaman resesi global pasti akan marak kasus penipuan di sektor keuangan.

“Saya kira ini bagus, karena selama ini tugas OJK hanya melakukan pengawasan. Artinya kewenangan tidak membuat jera para pelaku misalnya untuk kasus-kasus kripto, atau kasus-kasus pencucian uang dan berkaitan dengan transaksi jasa keuangan,” bebernya.



Untuk diketahui, pada pasal 49 ayat 1 dalam UU PPSK juga telah dijelaskan bahwa yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dalam ayat 2 dijelaskan bahwa penyidik yang berasal dari pejabat pegawai negeri sipil tertentu diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sementara pada ayat 3 UU tersebut disebutkan bahwa pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh Polri.



Administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pelantikan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK,” tertulis dalam ayat 5.

Selain itu, dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, demikian termaktub dalam ayat 6. Adapun di ayar 7 dijelaskan pula mengenai wewenang dan tanggung jawab penyidik OJK.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
21 Ribu Karyawan Intel...
21 Ribu Karyawan Intel Bakal Kena PHK, Apa Masalahnya?
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Perkasa di Level 6.678, Nilai Transaksi Tembus Rp10,05 T
Tarik Ulur Kenaikan...
Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kabar Terbarunya
Realisasi Investasi...
Realisasi Investasi Kuartal I/2025 Capai Rp465,2 Triliun, Rosan: Sesuai Target
Suku Bunga Acuan Ditahan...
Suku Bunga Acuan Ditahan 5,75 Persen, Begini Penjelasan Lengkap BI
Cara Daftar Koperasi...
Cara Daftar Koperasi Merah Putih, Simak Panduan Lengkapnya
Dukung Swasembada Pangan,...
Dukung Swasembada Pangan, Pengolahan Gabah Modern Garapan Waskita Hasilkan Beras Berkualitas
Indonesia Bukan Lagi...
Indonesia Bukan Lagi Tempat Parkir Kereta Bekas, Begini Kata Bos KCI
Wisatawan Asing Mulai...
Wisatawan Asing Mulai Berkurang, Ekonomi AS Diprediksi Rugi Rp1.511 Triliun
Rekomendasi
Hari Bumi Sedunia, Pramono...
Hari Bumi Sedunia, Pramono Ajak Warga Matikan Lampu Satu Jam Malam Nanti
Survei, Kinerja 6 Bulan...
Survei, Kinerja 6 Bulan Prabowo-Gibran Masih Cukup Tinggi
Pedoman Upacara Bendera...
Pedoman Upacara Bendera Hardiknas 2025 Sesuai Aturan Kemendikdasmen
Berita Terkini
Bos Perusahaan AS Ramai-ramai...
Bos Perusahaan AS Ramai-ramai Teriak Soal Dampak Tarif Trump
1 jam yang lalu
Uji Publik Program Perintis...
Uji Publik Program Perintis Berdaya demi Memperkuat Kemandirian Ekonomi
1 jam yang lalu
Harta 50 Miliarder Korea...
Harta 50 Miliarder Korea Melorot Jadi Rp1.646 T Gegara Darurat Militer dan Tarif AS
3 jam yang lalu
BULOG Jatim Serap Hasil...
BULOG Jatim Serap Hasil Panen Hingga 300 Ribu Ton Setara Beras
4 jam yang lalu
Menteri Keuangan AS...
Menteri Keuangan AS Bertemu Menko Airlangga Mendorong Proses Negosiasi Tarif
4 jam yang lalu
Perang Dagang dan Penurunan...
Perang Dagang dan Penurunan Pendapatan Minyak Bikin Menkeu Rusia Was-was
5 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved