Ini Jurus Badan Pangan Antisipasi Kerawanan Gizi

Minggu, 08 Januari 2023 - 07:31 WIB
loading...
Ini Jurus Badan Pangan...
Kerawanan pangan dan gizi kini bisa diantisipasi dengan sistem peringatan dini. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Pangan Nasional resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi . Peraturan itu digunakan sebagai pedoman oleh pemerintah untuk menyusun instrumen peringatan dini kerawanan pangan dan gizi.

Baca juga: Badan Pangan Pede Stok Beras Tahun 2023 Sebanyak 2,4 Juta Ton

Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi adalah serangkaian proses untuk mengantisipasi kejadian kerawanan pangan dan gizi yang mencakup tahapan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menjelaskan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi paling sedikit meliputi tiga aspek, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Sedangkan untuk pendataannya, terdiri dari dua jenis yaitu primer dan sekunder, yaitu data primer dari Badan Pangan atau perangkat daerah urusan pangan serta data sekunder dari kementerian/lembaga dan perangkat daerah terkait.

“Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi paling sedikit berisi informasi ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan yang datanya diperoleh secara akurat dari sumber primer dan sekunder, yaitu Badan Pangan dan instansi/lembaga terkait, termasuk juga di daerah,” ujar Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/1/2023).

Lebih lanjut ia menerangkan, Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi disajikan dalam bentuk peta, tabel, gambar, dan narasi yang dilengkapi dengan situasi pangan dan gizi wilayah serta rekomendasi kebijakan di bidang pangan dan gizi.

Sementara itu untuk penyebaran data dan informasi Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu melalui website serta pemberitaan melalui media massa cetak dan elektronik.

Dalam pelaksanaannya, kata Arief, Perbadan No. 16 Tahun 2022 mengamanatkan pembentukan tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang dibentuk dengan melibatkan instansi/lembaga yang sedikitnya terdiri dari unsur pangan, pertanian, kesehatan, BMKG, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB atau BPBD).

Baca juga: Rusia Siapkan Gelombang Serangan Baru, Bakal Mobilisasi 500 Ribu Wamil

“Dari peraturan ini nantinya akan dibentuk tim di setiap tingkatan yang terdiri dari unsur lintas sektor guna melaporkan perkembangan situasi dan kondisi pangan dan gizi di kepada kepala daerah dan badan pangan minimal satu kali setiap bulan,” tuturnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Presiden Prabowo: Indonesia...
Presiden Prabowo: Indonesia Kini Dihormati Dunia karena Berhasil Swasembada Pangan
Menkes Ungkap Cara Membaca...
Menkes Ungkap Cara Membaca Label Nutri-Level pada Minuman
Siasat Gizi Seimbang...
Siasat Gizi Seimbang dan Jurus Anti-Hoaks: Panduan Penting untuk Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus
Rekomendasi
Ruben Onsu Buka Suara...
Ruben Onsu Buka Suara soal Video Viral Thalia Onsu, Singgung Pengaruh Lingkungan Anak
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Berita Terkini
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved