Kebijakan 25 Jalan Tol Dadakan Dinilai Lebih Efektif Atasi Kemacetan Jakarta
Rabu, 11 Januari 2023 - 10:35 WIB
loading...
A
A
A
Dia menekankan penerapan ERP di Jakarta harus didukung dan disertai cara lain seperti manajemen parkir dan integrasi layanan transportasi publik. Sistem ERP ini adalah bagian dari disinsentif bagi pengguna kendaraan pribadi agar mau pindah ke transportasi publik.
"Pemprov Jakarta dalam hal ini dinas perhubungan harus mewujudkan gagasan awal yang sudah dimulai oleh PJ Gubenur Jakarta membangun integrasi layanan transportasi publik yakni akses, nyaman juga aman," katanya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menerapkan jalan berbayar atau ERP di sejumlah ruas jalan protokol ibu kota. Dishub mengusulkan besaran tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000 sampai Rp19.900 sekali melintas.
Kebijakan ERP tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan tertentu diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00-pukul 22.00 WIB," sebagaimana tertulis pada Raperda PPLE.
"Pemprov Jakarta dalam hal ini dinas perhubungan harus mewujudkan gagasan awal yang sudah dimulai oleh PJ Gubenur Jakarta membangun integrasi layanan transportasi publik yakni akses, nyaman juga aman," katanya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menerapkan jalan berbayar atau ERP di sejumlah ruas jalan protokol ibu kota. Dishub mengusulkan besaran tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000 sampai Rp19.900 sekali melintas.
Kebijakan ERP tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan tertentu diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00-pukul 22.00 WIB," sebagaimana tertulis pada Raperda PPLE.
Lihat Juga :