Kebijakan 25 Jalan Tol Dadakan Dinilai Lebih Efektif Atasi Kemacetan Jakarta

Rabu, 11 Januari 2023 - 10:35 WIB
loading...
Kebijakan 25 Jalan Tol...
Kebijakan jalan berbayar yang direncanakan Pemprov DKI Jakarta dianggap bisa mengatasi kemacetan. Foto/Yulianto/MPI
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di 25 jalan utama di Jakarta. Kebijakan itu diyakini sejumlah kalangan dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.



"Saya mendukung upaya Jakarta, sebagaimana dicanangkan oleh Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono menjadikan progam prioritasnya untuk Jakarta adalah mengatasi banjir dan kemacetan," kata Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).

Tigor mengatakan bahwa sistem ERP sudah banyak digunakan oleh kota besar di beberapa negara, seperti Stockholm (Swedia), London (Inggris) dan Singapura. Kebijakan itu terbukti berhasil mengatasi kemacetan.

"Berdasarkan pengalaman, ERP lebih efektif dalam memecahkan kemacetan pada ruas jalan tertentu dibandingkan cara ganjil genap atau juga 3 in 1," katanya.

Dia menekankan penerapan ERP di Jakarta harus didukung dan disertai cara lain seperti manajemen parkir dan integrasi layanan transportasi publik. Sistem ERP ini adalah bagian dari disinsentif bagi pengguna kendaraan pribadi agar mau pindah ke transportasi publik.

"Pemprov Jakarta dalam hal ini dinas perhubungan harus mewujudkan gagasan awal yang sudah dimulai oleh PJ Gubenur Jakarta membangun integrasi layanan transportasi publik yakni akses, nyaman juga aman," katanya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menerapkan jalan berbayar atau ERP di sejumlah ruas jalan protokol ibu kota. Dishub mengusulkan besaran tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000 sampai Rp19.900 sekali melintas.

Kebijakan ERP tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan tertentu diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00-pukul 22.00 WIB," sebagaimana tertulis pada Raperda PPLE.



Dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut ini daftarnya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1847 seconds (0.1#10.140)