Erick Thohir Yakin Ada Kasus Serupa Jiwasraya dan Asabri yang Rugikan Negara Puluhan Triliun

Jum'at, 13 Januari 2023 - 15:11 WIB
loading...
Erick Thohir Yakin Ada Kasus Serupa Jiwasraya dan Asabri yang Rugikan Negara Puluhan Triliun
Erick Thohir meyakini ada kasus korupsi lain di BUMN yang belum terungkap. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membeberkan tiga masalah utama dana pensiun (dapen) pelat merah. Ketiganya adalah aset yang hilang, investasi yang dimainkan, dan anggaran yang korupsi .



Dapen BUMN menjadi fokus utama Erick melalui program "Bersih-bersih BUMN". Dia memastikan dana pensiun perusahaan milik tidak lagi dikelola seperti dulu yang cenderung tidak transparan, tak akuntabel, dan sering bocor.

"Saya mau bersih-bersih, mumpung masih ada waktu," ungkap Erick, dikutip Jumat (13/1/2022).

Pada awal 2022 lalu, Erick telah mendorong adanya revisi undang-undang (UU) sektor keuangan dan UU dana pensiun. Upaya itu diyakini bisa menjamin keamanan dana nasabah hingga meminimalisasi kasus korupsi dapen, seperti di PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 17 Mei 2021 mencatatkan korupsi Asabri merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun. Sedangkan kerugian negara akibat korupsi Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun.

Selain kasus korupsi di BUMN asuransi tersebut, Erick yakin bila permasalahan serupa juga terjadi di BUMN lainnya namun belum terungkap.

"Kasus Jiwasraya dan kasus Asabri, ini baru dua kasus yang terungkap. Saya yakin banyak kasus-kasus lain yang belum terbuka, karena tadi, loophole masih terlalu besar. Seperti tadi mengenai asuransi dana pensiun," katanya.

Mantan Bos Inter Milan itu memang wanti-wanti agar tidak terjadi lagi praktik korupsi dana pensiun BUMN. Dia memastikan perbaikan ekosistem dapen BUMN terus diperbaiki.

Salah satunya dengan menggodok penerapan good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. Erick mengaku terus mengawal dapen BUMN dengan melakukan bersih-bersih terhadap tindak pidana korupsi atau praktik yang melanggar hukum. Upaya ini dilakukan hingga periodisasi atau kepemimpinannya di Kementerian BUMN berakhir.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1725 seconds (0.1#10.140)