Minat Jadi Sub Penyalur Resmi Gas Elpiji 3 Kg, Begini Tahapan dan Syaratnya

Minggu, 15 Januari 2023 - 09:56 WIB
loading...
Minat Jadi Sub Penyalur Resmi Gas Elpiji 3 Kg, Begini Tahapan dan Syaratnya
Agen LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran elpiji bersubsidi (LPG 3 Kg) kepada masyarakat, dengan jumlah tertentu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian ESDM menyatakan ke depan tidak ada lagi pengecer dalam penyaluran gas elpiji3 Kg . Sebab masyarakat hanya diizinkan langsung membeli gas melon itu melalui sub penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).



Agen LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran elpiji bersubsidi ( LPG 3 Kg ) kepada masyarakat, dengan jumlah tertentu (berdasarkan kuota yang diberikan Pemerintah).

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebutkan, saat ini sudah ada lebih dari 233 ribu sub penyalur atau pangkalan resmi. Ia mengungkapkan, untuk mensukseskan rencana ini maka pihaknya juga terus menambah jumlah sub penyalur.

"Untuk itu Pertamina juga sudah menambah 22 ribu sub penyalur/pangkalan di tahun 2022," ujarnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (14/1/2023).



Nah, jika anda tertarik menjadi sub penyalur resmi gas LPG 3 Kg, berikut persyaratan administrasi izin baru bagi agen LPG 3 Kg yang dilansir MNC Portal Indonesia dari laman resmi kemitraan.pertamina.com.

Persyaratan umum perizinan Agen LPG PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 (enam) bulan setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina.

Persyaratan administrasi Izin Baru Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:

- Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Surat Referensi Bank.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
- Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
- Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
- Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
- Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
- Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
- Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.

Pakta Integritas
Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Poin 1 sd 11 : disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Poin 12 : disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg

Persyaratan sarana dan fasilitas Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:

- Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan /sewa yang luasnya minimal 165 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
- Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain :

Ventilasi maksimal 30 cm di atas permukaaan lantai gudang dan 40% dari luasan gudang.
Lantai gudang setinggi bak Truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.
Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
Dilengkapi dengan Gas Detector.
Dilengkapi peralatan listrik explotion proof.
Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.
Penumpukan tabung maximal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong.
Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui Truck.
Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di Gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk.
Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang & outlet (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).
Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.
Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan.
Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.
Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi Hotline Agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0700 seconds (0.1#10.140)