Tips MotionTrade: Ini Perbedaan Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar Tunai
Senin, 16 Januari 2023 - 15:45 WIB
loading...
Investor perlu mengetahui perbedaan pasar sekunder yang terbagi menjadi 3 jenis yaitu, pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan unit bisnis dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat beragam penghargaan. Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas juga menyediakan beragam produk reksa dana yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.
Baca Juga: Mengenal 3 Keuntungan Berinvestasi Saham ala MNC Sekuritas
Pasar sekunder merupakan salah satu jenis pasar yang ada dalam pasar modal dimana perusahaan yang telah melepas sahamnya melalui Initial Public Offering (IPO) bisa diperdagangkan sesuai dengan permintaan dan penawaran. Pasar sekunder ini terbagi menjadi 3 jenis yaitu, pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai. Agar pengetahuan Anda sebagai investor bertambah, Anda perlu memahami perbedaan dari ketiga jenis pasar sekunder, yaitu:
1.Pasar Reguler (RG)
Penjual dan pembeli melakukan transaksi saham sehari-hari di pasar reguler. Di pasar reguler, terjadi tawar menawar selama jam perdagangan, sehingga harga saham selalu berubah setiap waktu. Satuan perdagangan yang digunakan dalam pasar reguler minimal satu lot. Mekanisme transaksi di pasar reguler menggunakan standar T+2 dimana uang pembelian atau penjualan saham ditagihkan pada 2 hari bursa setelah transaksi.
2. Pasar Negosiasi (NG)
Pada pasar negosiasi, tawar menawar harga saham dilakukan secara pribadi, namun tetap dalam pengawasan bursa. Hasil negosiasi harus disepakati oleh bursa. Satuan perdagangan dalam pasar negosiasi menggunakan satuan lembar. Pada pasar negosiasi, aturannya tidak begitu banyak. Misalnya, tidak ada batasan atas dan bawah (auto rejection) pada harga saham. Jika investor menginginkan suatu transaksi yang harga sahamnya di luar batas auto rejection, maka harus melaporkan kepada BEI terlebih dahulu sesuai dengan alasan dan tujuan yang jelas.
Baca Juga: Mengenal 3 Keuntungan Berinvestasi Saham ala MNC Sekuritas
Pasar sekunder merupakan salah satu jenis pasar yang ada dalam pasar modal dimana perusahaan yang telah melepas sahamnya melalui Initial Public Offering (IPO) bisa diperdagangkan sesuai dengan permintaan dan penawaran. Pasar sekunder ini terbagi menjadi 3 jenis yaitu, pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai. Agar pengetahuan Anda sebagai investor bertambah, Anda perlu memahami perbedaan dari ketiga jenis pasar sekunder, yaitu:
1.Pasar Reguler (RG)
Penjual dan pembeli melakukan transaksi saham sehari-hari di pasar reguler. Di pasar reguler, terjadi tawar menawar selama jam perdagangan, sehingga harga saham selalu berubah setiap waktu. Satuan perdagangan yang digunakan dalam pasar reguler minimal satu lot. Mekanisme transaksi di pasar reguler menggunakan standar T+2 dimana uang pembelian atau penjualan saham ditagihkan pada 2 hari bursa setelah transaksi.
2. Pasar Negosiasi (NG)
Pada pasar negosiasi, tawar menawar harga saham dilakukan secara pribadi, namun tetap dalam pengawasan bursa. Hasil negosiasi harus disepakati oleh bursa. Satuan perdagangan dalam pasar negosiasi menggunakan satuan lembar. Pada pasar negosiasi, aturannya tidak begitu banyak. Misalnya, tidak ada batasan atas dan bawah (auto rejection) pada harga saham. Jika investor menginginkan suatu transaksi yang harga sahamnya di luar batas auto rejection, maka harus melaporkan kepada BEI terlebih dahulu sesuai dengan alasan dan tujuan yang jelas.
Lihat Juga :