Wamen BUMN II Dorong Peningkatan Perlindungan bagi Korban Kecelakaan

Selasa, 17 Januari 2023 - 21:20 WIB
loading...
Wamen BUMN II Dorong...
Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Kehadiran Negara Bagi Korban Lalu-Lintas. FOTO/dok.Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong upaya peningkatan perlindungan korban kecelakaan lalu lintas melalui langkah perluasan asuransi. Berdasarkan data Jasa Raharja jumlah kecelakaan dengan total biaya rawatan lebih dari Rp20 juta mencapai 19.523 korban atau sebesar 18% dari seluruh korban dengan rata-rata biaya perawatan adalah sebesar Rp40,7 juta.

"Apabila korban merupakan anggota BPJS Kesehatan maka akses biaya rawatan korban kecelakaan akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan," kata Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo melalui pernyataannya, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Buka-bukaan Soal Kinerja PTPN III, Wamen BUMN Pahala: Profit Meningkat 54%

Menurut dia perluasan asuransi pertama dapat dilakukan melalui top up besaran pertanggungan. Pertanggungan body injury dalam perlindungan TPL UU 34 Tahun 1964 memiliki limit sebesar Rp20 juta.
Kedua adalah perlindungan melalui asuransi TPL untuk property damage yang merupakan kerugian tertanggung dalam bentuk harta benda yang memiliki nilai ekonomi.

Berdasarkan data Kemenhub pada tahun 2021 kerugian akibat kecelakaan lalu-lintas mencapai Rp246 miliar. "Untuk mencover kerugian tersebut diperlukan pemberian perlindungan dasar atas kerugian material sebagai korban kecelakaan sebagai bagian dari jaminan Third Party Liability," sambungnya.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam paparannya menyebutkan ada beberapa urgensi mengapa perlu pengambangan produk asuransi wajib bagi pemilik kendaraan bermotor dengan coverage yang lebih komprehensif. Pertama, nilai kerugian material akibat lakalantas mencapai Rp246 miliar pada tahun 2020-2021.

"Kedua, potensi kenaikan jumlah kecelakaan ditengah pemulihan mobilitas pasca pandemi. Ketiga, Compulsory third-party liability insurance belum memberikan proteksi atas risiko property damage akibat kecelakaan. Keempat, penetrasi voluntary auto insurance belum optimal, mayoritas terkait kredit pembiayaan kendaraan bermotor," jelasnya.

Baca Juga: Pakai Kendaraan Listrik, Wamen Pahala Sebut Masyarakat Bisa Hemat Rp1,5 Juta

Saat ini, pelaku industri kecelakaan didominasi oleh asuransi umum yang berjumlah 77 lembaga, kemudian asuransi jiwa mencapai 61 lembaga dan asuransi wajib yang mencapai 3 lembaga. Industri asuransi memiliki peran dalam mendukung program pemerintah, khususnya asuransi wajib.

Pemerintah saat ini telah memiliki dua Undang-Undang sebagai payung hukum yang mengatur tentang pertanggungan wajib kecelakaan lalu-lintas jalan. Kedua Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

Khusus Undang-Undang 34 Tahun 1964, ditargetkan masuk Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang perubahan kedua tahun 2020-2024. Semangatnya, tentu adalah memperkuat kehadiran Negara bagi korban lalu-lintas. Rencana perubahan Undang-Undang 34 Tahun 1964 tersebut jangan sampai salah arah yang justru mereduksi kehadiran Negara.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
Siap Hadapi Tantangan...
Siap Hadapi Tantangan Global, Perusahaan Penjaminan Ini Buktikan Tata Kelola yang Sehat dan Resilien
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
Mobil Maung Tabrak Rambu...
Mobil Maung Tabrak Rambu di Tol Dalam Kota, Begini Kronologinya
MNC Life Dukung Berikan...
MNC Life Dukung Berikan Perlindungan Asuransi bagi Ribuan Penonton Koplove Fest Vol. 4
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Rekomendasi
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kenapa BAIC Taruh Setengah...
Kenapa BAIC Taruh Setengah Nasib 2026 di Tangan T1?
AS Serang Lebih dari...
AS Serang Lebih dari 170 Target di Iran dalam 2 Hari, 3 Anggota IRGC Tewas
Berita Terkini
AFI Tawarkan Perlindungan...
AFI Tawarkan Perlindungan Jiwa Lintas Generasi Perkuat Ketahanan Finansial
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
PNM Bawa Suara Jutaan...
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved