BPJS Ngaku Tak Bisa Ubah Aturan JHT 10 Tahun

Jum'at, 03 Juli 2015 - 13:56 WIB
BPJS Ngaku Tak Bisa Ubah Aturan JHT 10 Tahun
BPJS Ngaku Tak Bisa Ubah Aturan JHT 10 Tahun
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengaku tidak bisa mengubah mekanisme pemberian manfaat salah satu programnya, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) yang berlaku mulai 1 Juli 2015.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengungkapkan, pihaknya hanya penyelenggara program jaminan sosial tersebut. Sementara aturan mainnya menjadi kewenangan pemerintah. (Baca: Masyarakat Nilai Pengambilan JHT 10 Tahun Terlalu Lama)

"Nah ini yang harus diluruskan, BPJS itu cuma penyelenggara. Kalau aturan mainnya peraturan pemerintah," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Menurut Cholik, pihaknya bakal menerima setiap keputusan yang diambil pemerintah. Sebab itu, jika masyarakat menolak keputusan tersebut, tidak tepat jika ditujukan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang mengeluarkan pemerintah (JHT 10 tahun). Jadi kalau mau ada perubahan, ya kita tunggu saja. Kami melaksanakan saja," tandas dia. (Baca: Soal BPJS, DPR Akan Panggil Menaker Pekan Depan).

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat menolak adanya perubahan dalam pencairan JHT dari 5 tahun menjadi 10 tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Masalah ini muncul ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan uang JHT di BPJS Ketenagakerjaan, pada 1 Juli 2015. Mereka berharap dana tersebut akan cair untuk modal usaha dan kebutuhan lainnya. Dalam petisi itu dituliskan banyak peserta BPJS yang berniat mencairkan dana JHT namun gigit jari.

Permintaan pencairan JHT ditolak karena peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan, pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun).

Masyarakat pun protes karena dana tersebut adalah uang potongan dari penghasilan atau gaji mereka setiap bulan. Petisi menilai peraturan BPJS terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu dan akhirnya merasa diperlakukan kurang adil.

Baca juga:

Ini Kata DPR Kemungkinan Aturan Baru BPJS Dibatalkan

Dana JHT BPJS Diambil 10 Tahun Rugikan Buruh

Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun

Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah

Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara

(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4385 seconds (0.1#10.140)