Atasi Dwelling Time, Bea Cukai Harus Lakukan Ini

Selasa, 04 Agustus 2015 - 16:24 WIB
Atasi Dwelling Time, Bea Cukai Harus Lakukan Ini
Atasi Dwelling Time, Bea Cukai Harus Lakukan Ini
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwading Indonesia (ALFI) wilayah DKI Jakarta Widiyanto mengatakan, Ditjen Bea dan Cukai harus melakukan analysist point yang merupakan titipan dari 18 Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait dwelling time.

Widi mengatakan, sejauh ini Bea dan Cukai telah menekan serendahnya soal efisiensi waktu dwelling time terutama untuk fase custome clearence.

Dwelling time disebabkan karena pre clearence, custome dan post clearence. Semuanya memiliki kepentingan. Di pre ada masalah di 18 K/L, pelayaran, perbankan, importir dan banyak hal yang masalahnya sama, kepentingan.

"Kemudian masalah custome clearence, Bea Cukai menekan gimana bisa mencapai waktu serendah-rendahnya. Tapi yang bikin lama itu mereka harus lakukan analysist point yang merupakan titipan K/L," kata Widi di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Efisiensi yang dilakukan Bea Cukai, misalnya ada dokumen online yang tidak memakan banyak waktu. Namun setelahnya, sampai di analysist point mereka harus menjalani tugas yang bukan murni tugas Bea Cukai.

"Sistem online itu bisa mempercepat. Membantu sekali. Tapi analisyst point ternyata jadi masalah. Ini (analysist point) adalah titipan dari KL tadi. Bukan murni tugas Bea Cukai. Jadi kita minta sajalah analisyst point ini dikembalikan saja ke KL," kata Widi.

Kemudian post, lanjut Widi, ini kembali ke sifatnya masih belum berfungsi, karena masih boleh dilakukan penumpukan barang yang akhirnya menjadi pemanfaatan pihak-pihak tertentu.

"Itu masih boleh numpuk barang, maka dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku yang mendapatkan fasilitas, yang pakai pita itu. Terus terjadilah barang-barang yang tidak bertuan," sambungnya.

Widi malah mengeluhkan banyaknya tumpang tindih perizinan yang dikeluarkan KL dan menghambat kelancaran kinerja pelabuhan.

"Kalau dilihat di KL banyak perizinan. Masih banyak tumpang tindih yang dikeluarkan KL. Ini betul-betul jadi momok bagi dwelling time karena ada barang yang harus diperiksa atau diminta mengenai lartas dalam negeri. Selain itu, harus ada kebijakan gimana barang yang masih dalam proses kementerian bisa dikeluarkan di pelabuhan sehingga tidak terjadi penumpukan," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5494 seconds (0.1#10.140)