Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Merak Gandeng Aparat dan Pemda
Jum'at, 10 Februari 2023 - 19:39 WIB
loading...
Pemusnahan 2 juta batang rokok ilegal di Cilegon yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Merak sepanjang tahun 2022. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Upaya menekan peredaran produk ilegal memerlukan sinergi yang baik antara pemerintah dengan pihak berwenang dan seluruh pemangku kepentingan.
Belum lama ini Bea Cukai Merak bersama aparat penegak hukum dan instansi pemerintah di wilayah Cilegon, Banten, memusnahkan barang-barang hasil penindakan sepanjang tahun lalu.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Senin (6/2). Dalam pemusnahan tersebut, terdapat barang hasil penindakan Bea Cukai Merak sepanjang tahun 2022 berupa rokok ilegal.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa 2 juta lebih batang rokok tanpa pita cukai berbagai macam merek, serta 3 unit handphone, dengan total kerugian sekitar Rp2,1 miliar,” beber Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Beni Novri, dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Jumat (10/2/2023).
Lebih rinci, barang bukti berupa 2 juta lebih batang rokok tanpa pita cukai itu terdiri dari 103 dus Rokok Surya Galaxy, 2 Rokok Maxx One, 24 dus Rokok Jaya Bold, 10 dus Rokok Extra Bold, 20 dus Rokok Oppo Mild, 17 dus Rokok New Maxx One.
Baca juga: BPS: Inflasi Januari Capai 5,28% Terdampak Kenaikan Harga Pangan dan Rokok
Atas sinergi yang positif, Beni mengapresiasi dukungan dari Kajari Cilegon, Walikota Cilegon dan aparat penegak hukum lainnya. Melalui kolaborasi bersama ini, kata dia, dapat mendukung misi kota Cilegon sebagai kota modern dan bermartabat, yang juga memiliki jalur strategis sebagai pintu perlintasan barang menuju dan dari Sumatera.
Belum lama ini Bea Cukai Merak bersama aparat penegak hukum dan instansi pemerintah di wilayah Cilegon, Banten, memusnahkan barang-barang hasil penindakan sepanjang tahun lalu.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Senin (6/2). Dalam pemusnahan tersebut, terdapat barang hasil penindakan Bea Cukai Merak sepanjang tahun 2022 berupa rokok ilegal.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa 2 juta lebih batang rokok tanpa pita cukai berbagai macam merek, serta 3 unit handphone, dengan total kerugian sekitar Rp2,1 miliar,” beber Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Beni Novri, dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Jumat (10/2/2023).
Lebih rinci, barang bukti berupa 2 juta lebih batang rokok tanpa pita cukai itu terdiri dari 103 dus Rokok Surya Galaxy, 2 Rokok Maxx One, 24 dus Rokok Jaya Bold, 10 dus Rokok Extra Bold, 20 dus Rokok Oppo Mild, 17 dus Rokok New Maxx One.
Baca juga: BPS: Inflasi Januari Capai 5,28% Terdampak Kenaikan Harga Pangan dan Rokok
Atas sinergi yang positif, Beni mengapresiasi dukungan dari Kajari Cilegon, Walikota Cilegon dan aparat penegak hukum lainnya. Melalui kolaborasi bersama ini, kata dia, dapat mendukung misi kota Cilegon sebagai kota modern dan bermartabat, yang juga memiliki jalur strategis sebagai pintu perlintasan barang menuju dan dari Sumatera.
Lihat Juga :